Maroko Hentikan Bebas Visa bagi WNI

13 Oktober 2021 7:13 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perbedaan paspor dan visa Indonesia. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Perbedaan paspor dan visa Indonesia. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Maroko yang menerapkan bebas visa bagi WNI sejak tahun 1960, secara tiba-tiba mencabut fasilitas tersebut. Dengan demikian, WNI yang hendak ke Maroko harus mengurus visa terlebih dulu.
ADVERTISEMENT
Kebijakan terbaru Maroko tersebut diberlakukan mulai Jumat, 8 Oktober 2021.
Pengumuman penerapan wajib visa tersebut diumumkan KBRI Rabat dan diunggah di website Kemlu RI. Berikut ini bunyi pengumuman tersebut:
“Diumumkan kepada seluruh WNI yang berencana untuk melakukan perjalanan ke Maroko, untuk memproses permintaan visa dari Kedutaan Besar Maroko sebagai syarat masuk ke Maroko yang diberlakukan otoritas Maroko mulai Jumat, 8 Oktober 2021.”
Penerapan wajib visa ini mengagetkan. Sejumlah netizen mengungkapkan kekecewaannya di akun Instagram KBRI Rabat.
Kendaraan melintas di Jalan Casablanca, Jaksel, Rabu (5/2/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Sementara itu, KBRI Rabat menyatakan, peraturan bebas visa bagi WNI ke Maroko merupakan hasil kesepakatan kedua negara sejak 1960 ketika Presiden Sukarno berkunjung ke Maroko.
Menurut sejarah, kedua negara memiliki hubungan yang erat, bahkan nama Sukarno menjadi jalan di sana. Sedangkan di Jakarta, ada Jalan Casablanca. Casablanca merupakan sebuah kota di Maroko.
Pengumuman penghentian bebas visa bagi WNI. Foto: Instagram/KBRI Rabat