Mario Dandy dan Shane Lukas Dijebloskan ke Lapas Salemba

26 Maret 2024 13:21 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dieksekusi ke Lapas Salemba. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dieksekusi ke Lapas Salemba. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjebloskan Mario Dandy Satriyo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba. Dia dieksekusi setelah vonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
"Sudah (dieksekusi) ke (Lapas) Salemba," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo saat dikonfirmasi, Selasa (26/3).
Haryoko menjelaskan eksekusi itu dilakukan pada Rabu (20/3) lalu.
Selain Mario Dandy, Jaksa juga menjebloskan Shane Lukas ke Lapas Salemba. Shane akan menjalani hukuman 5 tahun penjara.
Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/8/2023). Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara Foto
Dari foto yang diterima, saat dieksekusi, Mario Dandy terlihat mengenakan kemeja abu-abu. Sementara Shane berdiri di sebelahnya mengenakan kaus hitam.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Mario Dandy Satriyo terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Dengan demikian, hukuman Mario tetap 12 tahun penjara.
Pengadilan Tinggi DKI juga menolak banding yang diajukan oleh Shane Lukas. Ia pun tetap dihukum vonis 5 tahun penjara sebagaimana putusan PN Jaksel.
Shane Lukas menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023). Foto: kumparan