Mardani: Saya Siap Tanda Tangan Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
"Kalau saya pribadi dari hari ini juga dari kemarin sudah siap tanda tangan, saya siap tanda tangan (hak angket)" kata Mardani di Gedung DPR, Senayan, Jumat (15/5).
Saat ini, fraksi PKS tengah menjalin komunikasi dengan fraksi parpol lainnya untuk menggulirkan hak angkat. Dia menyebut kemungkinan ada perkembangan signifikan terkait hak angket pada pekan depan.
"Nah, kalau fraksi kayanya terus komunikasi intensif mudah-mudahan sih ada kabar gembira pekan depan," tandas Mardani.
Syarat pengguliran hak angket DPR yakni ditandatangani 25 anggota lintas fraksi minimal 2 fraksi di DPR. Aturan hak angket termaktub dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD Pasal 73. Bunyi pasal tersebut yakni:
"Dalam hal pejabat negara dan/atau pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat atau anggota DPR dapat menggunakan hak mengajukan pertanyaan."
ADVERTISEMENT
Berikut sejumlah syarat yang perlu dilengkapi anggota DPR untuk mengajukan Hak Angket diatur dalam dalam UU Nomor 17 Tahun 2014.
Pengusul juga perlu menjalani beberapa langkah untuk bisa mengusulkan hak angket ke DPR.