Mantan Bupati Majalengka ke Anaknya yang Terjerat Korupsi: Sabar dan Tabah

19 Maret 2024 10:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Majalengka Karna Sobahi. Foto: Instagram/@karnasobahi
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Majalengka Karna Sobahi. Foto: Instagram/@karnasobahi
ADVERTISEMENT
Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih Cigasong. Irfan merupakan anak dari Mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi.
ADVERTISEMENT
Karna menanggapi penetapan tersangka terhadap anaknya. Dia menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Dia juga meminta agar semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Irfan itu anak kandung saya. Sebagai orang tua kepada anaknya, tentunya akan memberikan dukungan moril kepada anaknya, agar tetap sabar dan tabah dalam menghadapi cobaan ini," kata Irfan dalam keterangan yang diterima pada Selasa (19/3).
Anak Bupati Majalengka, Irfan Nuralam (kanan) usai menjalani sidang dengan agenda vonis. Foto: Dok. Ciremai Today
Kejati Jabar menyebut perkara ini terjadi pada 2020. Saat itu, berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 tahun 2020, Pemkab Majalengka melaksanakan lelang untuk menentukan mitra pemanfaatan tanah milik daerah dengan metode bangun guna serah di Jalan Raya Cigasong Jatiwangi.
Irfan yang ketika itu masih menjabat selaku Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kabag Ekonomi kemudian ditunjuk menjadi Ketua Bangun Guna Serah. Singkat cerita, dalam proses lelang, Irfan diduga telah menerima sejumlah uang dari perusahaan berinisial PT PGA agar PT PGA dapat memenangkan lelang.
ADVERTISEMENT
H. Endang dari PT PGA disebut mengeluarkan sejumlah uang tunai diberikan kepada AN dan DRN. Kemudian PT PGA juga mengeluarkan uang ke rekening PT KEB yang nilainya miliaran rupiah.
Irfan disangkakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 b Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sri Cahya Wijaya. Foto: Dok. Istimewa