Manajer Legal PT Binasawit Abadi Pratama Menyerahkan Diri ke KPK

29 Oktober 2018 20:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK (Foto: Basith Subastian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK (Foto: Basith Subastian/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Manajer Legal PT Binasawit Abadi Pratama Teguh Dudy Syamsury Zaldy menyerahkan diri ke KPK. Teguh adalah tersangka yang diduga menyuap anggota DPRD Kalimantan Tengah.
ADVERTISEMENT
Teguh menyerahkan diri dengan tiba di gedung KPK sekitar pukul 13.30 WIB. Ia kemudian langsung menjalani pemeriksaan intensif penyidik KPK.
"Siang ini sekitar pukul 13.30 WIB tersangka TD (Teguh Dudy Syamsury Zaldy) menyerahkan diri ke KPK dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (29/10).
Usai menjalani pemeriksaan, Teguh langsung ditahan oleh penyidik KPK. Teguh menyelesaikan pemeriksaan pada sekitar pukul 21.20 WIB. Ia tampak sudah mengenakan rompi oranye tanda tahanan KPK. Namun ia enggan berkomentar apapun terkait kasusnya.
Manager Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy usai jalani pemerikasaan di gedung KPK, Senin (29/10/2018). (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Manager Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy usai jalani pemerikasaan di gedung KPK, Senin (29/10/2018). (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Teguh adalah salah satu pihak yang diduga menyuap anggota DPRD Kalteng. Terdapat empat orang anggota DPRD Kalimantan Tengah yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Kalimantan Tengah terkait tugas dan fungsi pengawasan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah 2018.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, KPK pun menemukan adanya dugaan suap itu ditujukan agar anggota DPRD tak mengungkapkan ke publik terkait izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Binasawit Abadi Pratama yang bermasalah. PT Binasawit Abadi Pratama diduga meminta agar DPRD menyampaikan ke media bahwa tidak benar PT Binasawit Abadi Pratama tidak memiliki izin HGU, namun proses perizinan tersebut sedang berjalan.
Selain itu, PT Binasawit Abadi Pratama pun diduga meminta agar nantinya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kalimantan Tengah untuk tak dilakukan. Direncanakan dalam rapat tersebut akan dibahas terkait dugaan pencemaran lingkungan yang akan dilakukan PT BAP.
Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah, Borak Milton ditahan KPK. (Foto: Adim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah, Borak Milton ditahan KPK. (Foto: Adim Mugni/kumparan)
Empat orang anggota DPRD yang ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK diantaranya Borak Milton selaku Ketua Komisi B DPRD, Punding LH. Bangkan selaku Sekretaris Komisi B DPRD, Arisavanah selaku Anggota Komis B DPRD dan Edy Rosada selaku Anggota Komisi B DPRD.
ADVERTISEMENT
Sementara sebagai pihak yang diduga pemberi suap, terdapat tiga orang yang dijerat sebagai tersangka. Mereka yakni Edy Saputra Suradja selaku Direktur PT Binasawit Abadi Pratama atau Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resource and Technology, Willy Agung Adipradhana selaku CEO PT BAP Wilayah Kalimantan Tengah bagian Utara, dan Teguh Dudy Syamsury Zaldy selaku Manajer Hukum PT BAP. PT BAP merupakan salah satu anak usaha PT Sinar Mas Agro Resource and Technology milik Sinas Mas.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK sudah menggeledah dua tempat berbeda di Kalimantan Tengah. Dua lokasi yang digeledah KPK itu adalah kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dan Kantor Dinas Kehutanan dan Dinas Perizinan Kalimantan Tengah.
"Dari penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen terkait perizinan PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP)," kata Febri.
ADVERTISEMENT