Maling Kolam Ikan yang Sebabkan Kakek 74 Tahun Dibui Ditetapkan Tersangka

13 Oktober 2021 13:32 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Marjanii, pelaku pencuri ikan di kolam yang dijaga Kasmito (74) di Demak. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Marjanii, pelaku pencuri ikan di kolam yang dijaga Kasmito (74) di Demak. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Marjani (37) maling yang dibacok kakek Kasmito (74) turut dipolisikan atas kasus pencurian. Warga Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Demak itu, itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian.
ADVERTISEMENT
"Kalau pencuri (Marjani) kita kenakan Pasal 363 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono di Polres Demak, Rabu (13/10).
Budi menjelaskan, kasus ini ditangani berdasarkan laporan kepolisian nomor LP / B / 166 / X / 2021 / SPKT / Res Demak / Polda pada tanggal 11 Oktober 2021.
"Yang melaporkan pelaku itu, pemilik kolam (Suhadak) pada tanggal 11 Oktober tapi tetap kita lakukan penyidikan kita secara profesional akan tuntaskan terkait dengan kasus pencurian yang baru dilaporkan tersebut," jelas dia.
Meski begitu, pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Sebab, kondisi kesehatan pelaku usai dibacok Kasmito belum membaik.
Polisi saat menunjukan foto luka yang dialami korban penganiayaan Kakek Kasmito Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
"Sementara kondisi kan belum sembuh. Nanti kita akan melakukan pemeriksaan terduga tersebut. Tapi karena memang kondisi belum membaik kita nanti akan kita lihat, kalau sudah membaik kita akan melakukan langkah-langkah lebih lanjut," tegas dia.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara pencurian ini, pihaknya pun telah memeriksa sejumlah saksi. Polisi juga telah mengantongi beberapa barang bukti.
"Kita sudah periksa saksi-saksi, dan juga mencari barang bukti terkait dengan pencurian tersebut. Barang bukti ada sepeda motor yang dimiliki petugas tersangka dan alat untuk mengambil ikan atau setrum," kata Budi.
Marjani ini yang membuat kakek Kasmito mendekam dalam bui. Padahal, Kasmito berupaya membela diri saat Marjani mencuri ikan di kolam yang dijaga Kasmito pada 7 September 2021.
Pada saat itu, Marjani sudah menyiapkan sejumlah alat untuk mencuri ikan. Di antaranya adalah alat setrum dan aki serta sejumlah kabel.
Aksi Marjani itu ketahuan oleh Kasmito. Kasmito kemudian menegur, namun Marjani malah hendak menyerang kakek tua itu dengan setrum listrik yang dibawanya.
ADVERTISEMENT
Kasmito masuk ke dalam gubuknya dan mengambil arit untuk melindungi diri. Dia kemudian mengayunkan aritnya ke arah leher kiri dan bahu Marjani sebelah kanan.
Usai melakukan pembacokan itu, Kasmito lapor ke warga sekitar. Marjani yang juga warga sekitar terlebih dahulu melaporkan kasus itu ke kepolisian. Walhasil, Kasmito langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Pada 11 Oktober 2021, pemilik kolam ikan yang bernama Suhadak, kemudian melapor ke polisi atas pencurian yang dilakukan oleh Marjani.
Dari pengungkapan kasus ini, terungkap bahwa benar Marjani yang mencuri kolam ikan itu. Marjani pada saat itu meraup 4-5 kilogram ikan jenis jepet dan gabus.
=====
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews
ADVERTISEMENT