Coverstory Djoko Tjandra

MAKI Surati Jokowi, Minta Status WNI Djoko Tjandra Dicabut

23 Juli 2020 17:22 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Coverstory Djoko Tjandra. Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Coverstory Djoko Tjandra. Foto: Indra Fauzi/kumparan
ADVERTISEMENT
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersurat kepada Presiden Jokowi terkait Djoko Tjandra. Dalam suratnya, MAKI meminta status Warga Negara Indonesia (WNI) Djoko Tjandra dicabut.
ADVERTISEMENT
"Hari ini, MAKI telah mengirim surat kepada Presiden Jokowi untuk mencabut status Warga Negara Indonesia atas Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra; red)," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangannya, Kamis (23/7).
Boyamin menilai Djoko Tjandra telah kehilangan kewarganegaraannya bila mengacu pada sejumlah aturan terkait kewarganegaraan.
Salah satunya ialah Djoko Tjandra kabur ke luar negeri pada 2009 lalu sebelum dieksekusi Kejaksaan Agung. Menurut MAKI, Djoko Tjandra sudah 11 tahun berada di luar negeri dan oleh karenanya kehilangan kewarganegaraannya.
MAKI merujuk Pasal 23 huruf i UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI dan Pasal 31 Ayat (1) huruf h PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyi Pasal 23 UU tersebut:
Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Boyamin Saiman membacakan gugatan dalam sidang pendahuluan gugatan Perppu Penanganan COVID-19 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (28/4). Foto: Youtube/ Mahkamah Konstitusi RI
Selain itu, MAKI juga merujuk keterangan bahwa Djoko Tjandra pernah memegang paspor Papua Nugini. Hal itu dinilai memperkuat argumen Djoko Tjandra kehilangan status WNI.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan keterangan dan penjelasan bapak Andriana Supandi selaku Duta Besar Indonesia di Papua Nugini, menyatakan Paspor saudara Joko Soegiarto Tjandra berlaku sampai tahun 2023, yang dikutip dari majalah Tempo edisi 12 Juli 2020," kata Boyamin.
Atas dasar tersebut, Boyamin mengatakan Djoko Tjandra telah memenuhi ketentuan seseorang kehilangan kewarganegaraannya berdasarkan UU Kewarganegaraan RI.
"Berdasarkan hal tersebut di atas kami meminta kepada Bapak Ir. H. Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia untuk membatalkan dan atau mencabut Kewarganegaraan atas nama saudara Joko Soegiarto Tjandra," kata Boyamin.
"Bahwa jika kewarganegaraan atas nama saudara Joko Soegiarto Tjandra tersebut tidak dicabut sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku kami akan melakukan upaya hukum Gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara," pungkasnya.
Ilustrasi e-KTP. Foto: ANTARA FOTO/Rahmad
Setelah 11 tahun buron, Djoko Tjandra membuat geger saat ia tiba-tiba berada di Jakarta. Ia bahkan sempat membuat e-KTP dan paspor yang belakangan menjadi polemik.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, terkait status kewarganegaraan ini, Dirjen Dukcapil Zudan Arief Fakhrullah telah menyatakan bahwa dalam sistem database, Djoko Tjandra masih tercatat sebagi WNI. Hal itu juga menjelaskan mengapa Djoko Tjandra bisa mendapatkan e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan.
"Dalam database kependudukan, yang bersangkutan tercatat sebagai Warga Negara Indonesia. Sampai saat ini Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil Provinsi DKI belum pernah menerima informasi tentang pelepasan kewarganegaraan," kata Zudan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/7).
Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting memberikan keterangan terkait penanganan virus corona atau COVID-19 di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (12/3). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Sementara, terkait kabar bahwa Djoko Tjandra memiliki paspor Papua Nugini dibenarkan Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting. Namun, Djoko Tjandra hanya sempat memegang paspor tersebut selama dua tahun saja.
"Paspor PNG (Papua Nugini) yang bersangkutan hanya 2 tahun dia. Kemudian dicabut oleh PNG karena Ombudsman setempat meragukan perolehan kewarganegaraan tersebut," kata Jhoni, Senin (13/7).
ADVERTISEMENT
kumparan sudah mencoba mengkonfirmasi terkait substansi surat yang MAKI ini ke pengacara Djoko Tjandra, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan.
Sebelumnya pengacara mengaku tidak pernah melihat soal paspor Papua Nugini atas nama Djoko Tjandra.
***
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten