Mahfud MD soal PP Bisa Ubah UU di Omnibus Law: Tak Bisa, Pasti Salah Ilmu

17 Februari 2020 18:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah telah menyerahkan draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR pada 12 Februari lalu. Namun belum juga masuk tahapan pembahasan di DPR, salah satu Pasal dalam RUU tersebut menuai kritik dari banyak pihak.
ADVERTISEMENT
Pasal yang dimaksud mengatur Peraturan Pemerintah (PP) bisa mengubah Undang-undang (UU). Padahal sesuai hierarki peraturan perundang-undangan, PP berada di bawah UU.
Terkait hal ini, Menko Polhukam, Mahfud MD, menegaskan PP tidak bisa mengubah UU.
"Enggak bisa, mana ada UU bisa diubah dengan Perpres, dengan PP," ujar Mahfud saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (17/2).
Mahfud meyakini pasti ada kesalahan bila draf RUU tersebut ada Pasal yang mengatur PP bisa mengubah UU. Sebab sesuai ilmu peraturan perundang-undangan, UU hanya bisa diubah melalui revisi UU atau Perppu.
Sehingga kesalahan tersebut, kata Mahfud, bisa diperbaiki dalam proses pembahasan di DPR.
"Kalau ada muatan begitu di UU itu pasti salah. Mungkin ketentuan lebih lanjut tentang UU-nya diatur dengan Perpres bisa. Tapi kalau isi UU ini bisa diubah dengan Perpres atau PP itu pasti salah dari ilmu perundang-undangan. Itu bisa diperbaiki dalam proses pembahasan ke depan, itu terbuka," jelas Mahfud.
Infografik Omnibus Law. Foto: Kiagoos Aulianshah/kumparan
Pasal yang mengatur PP bisa mengubah UU tercantum dalam Bab XIII mengenai Ketentuan Lain-lain Pasal 170 RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.
(2) Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Pasal tersebut tentunya tak sesuai hiearki produk hukum di Indonesia. Dalam hierarki yang berlaku di Indonesia, kedudukan PP berada di bawah UU. Hal itu termaktub dalam Pasal 7 ayat (1) UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.