news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Mahfud MD: Semua Kegiatan FPI Dilarang

30 Desember 2020 12:39 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers hentikan kegiatan FPI, Rabu (30/12). Foto: Youtube/Kompas TV
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers hentikan kegiatan FPI, Rabu (30/12). Foto: Youtube/Kompas TV
ADVERTISEMENT
Menkopolhukam Mahfud MD memberikan pernyataan terkait status Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat (ormas).
ADVERTISEMENT
Sehingga pemerintah akhirnya memutuskan bahwa FPI kini resmi menjadi ormas terlarang yang seluruh aktivitas anggotanya harus segera dihentikan.
"Berdasarkan aturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tak lg memiliki legal standing, baik sebagai ormas atau organisasi biasa," ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (30/12).
Konferensi pers hari ini turut dihadiri sejumlah pejabat negara, antara lain Mendagri Tito Karnavian, Jaksa Agung ST Burhanuddin, KSP, Menkominfo Johnny G Plate, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, Wamenkum HAM Eddy Hiariej, dan Menkum HAM, Yasonna Laoly.
ADVERTISEMENT
Mahfud mengatakan, berdasarkan aturan tersebut, maka mulai hari seluruh aktivitas yang berhubungan dengan FPI dan mengatasnamakan ormas tersebut harus dihentikan.
"Jadi dengan larangan ini tidak punya legal standing, kepada aparat-aparat, pemerintah daerah dan pemerintah pusat kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, tidak ada dan harus ditolak terhitung hari ini," tegas Mahfud.