Mahfud MD: Masyarakat Jangan Terkecoh Hasil Quick Count Pilpres

17 April 2019 12:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD bersama anak dan cucunya tiba di TPS 105 Sambilegi Lor, Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman, Rabu (17/4). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD bersama anak dan cucunya tiba di TPS 105 Sambilegi Lor, Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman, Rabu (17/4). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengimbau masyarakat agar tak terkecoh dengan hasil penghitungan cepat atau quick count pilpres nanti sore, sebab quick count pilpres bukanlah hasil resmi.
ADVERTISEMENT
“Mudah-mudahan sore nanti jam 5 tahu hasilnya, meskipun tentu hasil resminya akan diumumkan sebulan kemudian sesudah lewat manual,” kata Mahfud usai menggunakan hak suaranya di TPS 105 Sambilegi, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta, Rabu (17/4).
"Jadi masyarakat supaya jangan terkecoh, yang diumumkan nanti sore (quick count pilpres) adalah hasil penghitungan masyarakat yang belum resmi tetapi biasanya akurasinya di atas 99 persen," imbuh pakar hukum tata negara itu.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menggunakan hak pilihnya di TPS 105 Sambilegi Lor, Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman, Rabu (17/4). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Mahfud menegaskan penghitungan suara resmi KPU dilakukan secara manual dan bertingkat. Sehingga menurutnya, tidak benar jika ada yang menyebut kesalahan di program komputer.
“Semua harus dibuktikan secara manual. Sehingga tidak benar misalnya ada kesalahan di program komputer, ada kecurangan di prosesnya enggak ada karena harus manual. Di sini (TPS 105) pun manual. Lalu secara bertingkat manual. Tidak akan diputuskan melalui komputerisasi, tetapi dari tangan dan saksi,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Mahfud menjelaskan saksi TPS akan membubuhkan tanda tangan basah dalam formulir penghitungan suara tersebut. Menurut Mahfud, pihak yang bisa membuktikan suatu kecurangan adalah pengadilan.
“Semuanya tanda tangan basah nantinya. Sehingga kecurangan itu kalau ada bisa dimonitor bisa dibuktikan dan nanti ada pengadilannya,” ujarnya
-----------------------------------
Bila Anda memiliki informasi menarik seputar Pemilu 2019 di daerah Anda, mari berbagi cerita dengan kumparan. Kirim informasi menarik Anda ke email [email protected]