Mahfud MD Ingatkan Ancaman Pidana bagi Pihak yang Tipu Satgas Buru Aset BLBI

15 April 2021 18:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Humas Kemenkopolhukam
zoom-in-whitePerbesar
Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Humas Kemenkopolhukam
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menko Polhukam, Mahfud MD, menyatakan pemerintah tidak menutup opsi pidana saat memburu aset-aset BLBI senilai Rp 110 triliun. Mahfud menyatakan apabila ada pihak yang sengaja menipu pemerintah dalam menagih aset BLBI, bakal diproses secara hukum.
ADVERTISEMENT
Mahfud menyatakan opsi pidana yang dimaksud bukan terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI. Melainkan apabila ada obligor yang sengaja menyerahkan aset bermasalah atau memberikan daftar palsu asetnya kepada Satgas BLBI.
"Bukan tidak mungkin nanti akan ada pidana kalau ditemukan, tapi bukan karena SKL. Pidananya apa? Misalnya memberikan jaminan tanahnya ternyata yang dijaminkan ke negara (tanah) miliknya orang lain, memberi surat pernyataan ternyata palsu, dan sebagainya," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (15/4).
Menko Polhukam Mahfud MD dalam acara Silaturahim bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat di Makodam V Brawijaya, Surabaya. Foto: Humas Kemenko Polhukam
"Bahkan dari sekian banyak jaminan itu ada yang kemudian jadi perkara di pengadilan ternyata miliknya orang lain, digugat oleh pihak ketiga, ternyata pihak ketiga menang. Padahal yang menjaminkan ke negara itu tidak mengubah jaminannya. Jadi kalau ada pidananya justru akan ketemu dari sini nanti. Kami tidak menutup pidana cuma menutup kasusnya (dugaan korupsi) Sjamsul Nursalim," lanjut Mahfud.
ADVERTISEMENT
Ia menyebut pemerintah tak segan menyeret obligor ke ranah pidana apabila aset yang dijaminkan bermasalah atau milik orang lain.
"Pidananya masih ada kalau memang mereka enggak mau bayar, menipu, dan segalanya," ucapnya.
"Nanti kalau dari sekian obligor dan debitur ini melakukan tindak pidana dalam hal ini kita seret lagi ke pengadilan. Maka tadi ada Kapolri, JAMDatun, Kejaksaan Agung juga menjadi bagian dari ini (Satgas)" tutupnya.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: