Mahasiswi di Parepare Tewas Usai Aborsi, Dukun Beranak Jadi Tersangka

11 September 2023 17:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi aborsi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi aborsi. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang dukun beranak berinsial AM (67) di Kota Parepare, Sulsel, ditetapkan sebagai tersangka atas kematian mahasiswi inisial NA (21). Dukun ini diduga terlibat praktik aborsi.
ADVERTISEMENT
NA ditemukan tewas di kamar kos pada pada Kamis (27/7). Keluarga curiga dengan kematian NA karena wajah korban membiru. Sehingga, kepolisian melakukan penyelidikan.
Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis mengatakan, dari hasil penyelidikan polisi, korban diduga meninggal usai melakukan aborsi di rumah dukun beranak inisial AM.
"NA ini membantu korban menggugurkan kandungannya (aborsi). Sehingga, dia pun kami tetapkan tersangka," kata Arman kepada kumparan, Senin (11/9).
Arman menjelaskan, insiden ini berawal saat korban hamil di luar nikah. Sehingga, hendak menggugurkan kandungannya. Kemudian, ia mendatangi dukun beranak tersebut.
NA ke rumah dukun beranak tersebut, tak sekali. Melainkan, hingga empat kali. Dan, sepulang dari praktik aborsi tersebut, NA merasa kesakitan di rumah kontrakannya.
"Sebelum sakit di kos, korban sebelumnya sempat ke rumah dukun AM untuk proses menggugurkan kandungan," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Saat mengerang kesakitan, korban sempat menghubungi temannya untuk dibawa ke rumah sakit. Tapi, nyawanya tak tertolong. Dia dinyatakan meninggal dunia.
"Ditemukan meninggal di kosnya," jelas dia
Meski ditetapkan tersangka, kepolisian tak menahan AM karena alasan kesehatan. Tersangka terbilang usia lanjut dan tidak bisa berjalan.
"AM melanggar pasal 348 KUHP tentang aborsi, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Tapi, kami tidak tahan karena dia sudah tua dan ada jaminan dari keluarga," tandasnya.