Mahasiswa USU Positif Narkoba saat Digerebek BNN Tak Di-DO, Hanya Skors 6 Bulan

12 Oktober 2021 10:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BNN Sumut saat memaparkan kasus penggerebekan kasus narkoba di FIB USU. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
BNN Sumut saat memaparkan kasus penggerebekan kasus narkoba di FIB USU. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebanyak 14 mahasiswa FIB USU ditangkap BNN Sumut saat penggerebekan pada Sabtu (9/10) malam. Mereka terbukti mengkonsumsi narkoba jenis ganja.
ADVERTISEMENT
Menyikapi hal ini, Kepala Humas Promosi dan Protokoler USU, Amalia Meutia mengatakan para mahasiswa akan direhabilitasi.
“Kepada mahasiswa yang aktif, 14 orang (ini) dan dinyatakan sebagai pengguna akan direhabilitasi,” ujarnya, Selasa (12/10).
Kata Meutia setelah rehabilitasi akan dibuat perjanjian antara mahasiswa dan pihak kampus. Bila terbukti melakukan hal serupa di kemudian hari, mereka akan di-drop out (DO). Selain itu para mahasiwa juga diberi sanksi akademik.
“Pada saat perjanjian itu, dibuat sekaligus diberikan surat skorsing selama 6 bulan kepada mahasiswa yang bersangkutan,”ujar Amalia
Sebelumnya dalam penggerebekan BNN di FIB USU, 31 orang yang positif narkoba ditangkap. Mereka terdiri dari 14 mahasiswa USU, 6 alumni USU dan 11 dari luar USU.
Petugas menggiring mahasiswa yang diamankan saat ungkap kasus di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Sumatera Utara, Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumatera Utara, Senin (11/10/2021). Foto: Fransisco Carolio/Antara Foto
Selanjutnya dari penggeledahan BNN di FIB total ganja yang diamankan seberat 508,6 gram. Di mana seberat 265, JH, alumni FIB yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Kemudian sisa ganja lainnya masih diselidiki kepemilikannya. Kata Toga ganja yang dimiliki JH didapat dari 2 tersangka lain DM (23) dan FA (21). Keduanya merupakan mahasiswa swasta.
Dari penyelidikan pada Minggu (10/10) DM dan FA berhasil ditangkap BNN di Jalan Cemara Ujung, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Kota.
Kepada tiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1, Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 jo Pasal (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkoba. Ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Sementara itu untuk 30 orang yang positif narkoba akan direhabilitasi.
=====
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews
ADVERTISEMENT