MA Vonis Bebas Dekan FISIP UNRI Terkait Kasus Pencabulan Mahasiswi

11 Agustus 2022 13:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Agung  Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Agung Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas Dekan FISIP Universitas Riau, Syafri Harto, dalam kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswi. Vonis itu menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang turut memvonis bebas Syafri Harto.
ADVERTISEMENT
"Tolak (kasasi JPU)," demikian bunyi putusan dalam laman MA dikutip pada Kamis (11/8).
Putusan tersebut teregister dengan nomor 786 K/Pid/2022. Putusan tersebut diketok pada 9 Agustus 2022 oleh Hakim Gazalba Saleh, Prim Haryadi dan Sri Murwahyuni.
Dengan demikian, majelis hakim MA menolak kasasi yang diajukan oleh JPU atas putusan PN Pekanbaru. Belum diketahui apa saja pertimbangan dari MA terkait putusan tersebut.
Ilustrasi pencabulan sesama jenis. Foto: Shutterstock
Kasus ini mencuat usai viralnya video pengakuan korban dugaan pencabulan di media sosial IG Komahi, organisasi intra kampus Hubungan Internasional. Penyelidikan pun dilakukan.
Hasilnya, Syafri Harto ditetapakn sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Riau atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingan skripsinya di Jurusan Ilmu Hubungan Internasional, akhir Oktober 2021 silam.
ADVERTISEMENT
Setelah penyidik merampungkan berkas perkara, Syafri kemudian disidangkan.
Pada pengadilan tingkat pertama di PN Pekanbaru, hakim memvonis Syafri Harto bebas dari segala tuntutan pada Maret 2022. Hakim memerintahkan kepada JPU untuk membebaskan Syafri dari sel, karena dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan pencabulan.
Bebas di tingkat pertama ini, JPU tak menerima putusan hakim dan melakukan kasasi ke MA. Namun pada 9 Agustus lalu, MA menyatakan menolak kasasi tersebut. MA memvonis bebas Syafri Harto.