MA Ungkap Nama Hakim PN Balikpapan yang Di-OTT KPK

4 Mei 2019 0:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahkamah Agung Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mahkamah Agung Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan nama hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, yang ditangkap KPK. Selain hakim, KPK juga menangkap seorang panitera muda dan pengusaha.
ADVERTISEMENT
"Informasi yang kami terima yaitu yang kena OTT seorang hakim bernama Kayat," kata Juru bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi, Jumat (3/5).
Berdasarkan laman resmi PN Balikpapan, Kayat adalah aparatur sipil negara berpangkat IV/b. Dia pernah menjadi hakim ketua perkara pencemaran Teluk Balikpapan oleh kapal MV Ever Judger pada 2018. Dalam putusannya pada Maret 2019, Kayat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada nakhoda Ever Judger.
Terkait penangkapan ini, MA enggan berkomentar banyak. Lembaga kehakiman ini hanya menyayangkan masih ada hakim yang tertangkap karena melanggar hukum. MA juga menyerahkan pengusutan kasus ini sepenuhnya kepada KPK.
"Mari kita tunggu hasil pemeriksaan KPK yang sementara melakukan pemeriksaan," tutur Andi.
ADVERTISEMENT
Tim satuan tugas (satgas) KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan. Kali ini, tim menangkap hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan. Tak hanya hakim, panitera hingga pengacara turut diamankan dalam operasi tersebut.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut penangkapan dilakukan terhadap kelima orang itu karena KPK menduga ada tindak pidana suap yang terjadi. Diduga suap tersebut terkait pengurusan perkara di PN Balikpapan.
"KPK mengamankan mereka setelah mendapatkan Informasi akan terjadinya transaksi pemberian uang pada Hakim yang mengadili sebuah perkara pidana di PN Balikpapan tersebut. Setelah kami cek di lapangan dan ada bukti-bukti awal, maka sejumlah tindakan dilakukan," ujar Syarif.
Dari tangkap tangan yang hanya berselang 3 hari dari penangkapan Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip itu, kata Syarif, KPK mengamankan uang sekitar Rp 100 juta yang diduga terkait dengan perkara dugaan penipuan itu.
ADVERTISEMENT