MA Perberat Hukuman Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Jadi 7 Tahun Penjara

7 Juni 2021 19:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Agung memperberat hukuman mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Hukumannya diperberat menjadi 7 tahun penjara. Vonis ini lebih berat 1 tahun dibanding hukuman yang dijatuhkan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
"Mahkamah Agung menolak (MA) permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum. Namun demikian menurut MA, terlepas dari alasan/keberatan kasasi Penuntut Umum, pemidanaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa I Wahyu Setiawan perlu diperbaiki sekadar mengenai pemidanaan yang dijatuhkan yaitu dari putusan judex facti menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) tahun menjadi 7 (tujuh) tahun," kata juru bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/6).
Pada tahap Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Wahyu Setiawan dihukum 6 tahun penjara serta denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Kini, hukuman denda pun diperberat menjadi Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
"MA juga memperbaiki putusan judex facti mengenai pidana tambahan yang dijatuhkan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dari 4 (empat) tahun menjadi 5 (lima) tahun," ungkap Andi.
ADVERTISEMENT
Hukuman ini diperberat atas beberapa pertimbangan. Salah satunya, Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU dinilai telah mencederai kepercayaan publik.
Terlebih posisi KPU, kata dia, dianggap sentral untuk dapat menghasilkan pejabat yang memiliki rekam jejak baik dalam memimpin suatu daerah.
"Menurut MA, ada keadaan yang memberatkan Terdakwa I Wahyu Setiawan sehingga hukumannya diperberat yakni Terdakwa I selaku pejabat/penyelenggara negara sebagai Anggota KPU RI bertanggung jawab atas terpilihnya penyelenggara negara yang baik, bersih dan jujur, seharusnya Terdakwa bekerja dengan baik, jujur dan bersih akan tetapi malah justru mengingkari sumpah jabatannya," lanjut dia.

Kasus Suap Harun Masiku

Tersangka korupsi eks caleg PDIP Harun Masiku. Foto: Twitter/@efdesaja
Dalam kasusnya, Wahyu dinilai terbukti menerima suap senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta melalui eks caleg PDIP, Agustiani Tio Fridellina. Suap itu berasal dari Harun Masiku (masih buron) yang diberikan melalui kader PDIP, Saeful Bahri.
ADVERTISEMENT
Suap tersebut diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku sebagai anggota DPR F-PDIP menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme PAW.
Wahyu juga dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Sekretaris KPUD Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Suap itu terkait seleksi calon anggota KPUD Papua Barat 2020-2025.