MA Hukum Alfian Tanjung 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Cuitan PDIP PKI

21 Desember 2018 14:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Alfian Tanjung di PN Jakpus. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Alfian Tanjung di PN Jakpus. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Agung mengabulkan kasasi penuntut umum terkait kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Alfian Tanjung. Bahkan, MA menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap mantan dosen UHAMKA itu
ADVERTISEMENT
"Ya sudah kabul ya, pidananya 2 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan. Sudah putus kemudian majelisnya ketua majelis Sri Mur Wahyuni," ujar juru bicara MA Suhadi saat dihubungi kumparan, Jumat (21/12).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Alfian Tanjung. Hakim menilai bahwa Alfian terbukti mencuitkan "PDIP yang 85 persen isinya kader PKI mengusung cagub antiIslam" di akun Twitternya @Alfiantmf dengan menyertakan #GanyangPKI pada sekitar tanggal 25 Januari 2017. Namun, hakim menilai bahwa hal tersebut bukan perbuatan pidana.
Berdasarkan hal tersebut, penuntut umum kemudian mengajukan kasasi. MA kemudian membatalkan putusan bebas tersebut.
"Jadi mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum, dia membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat yang bebas itu," ujar Suhadi.
ADVERTISEMENT
Majelis memutuskan untuk mengganjar Alfian dengan hukuman dua tahun penjara, karena menurut Suhadi, Alfian dinilai terbukti menyebarkan kebencian melalui cuitan pribadinya.
"Dia terbukti menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan golongan ya," kata Suhadi.
Jubir Mahkamah Agung, Suhadi. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jubir Mahkamah Agung, Suhadi. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis bebas Alfian Tanjung yang didakwa menyebarkan ujaran kebencian. Hakim ketua Mahfudin menilai cuitan Alfian yang dianggap menyinggung PDIP bukan bentuk penghinaan.
Berdasarkan fakta selama persidangan, hakim menyatakan Alfian terbukti mengunggah kalimat yang dipermasalahkan ke media sosialnya. Hanya saja unggahan itu dianggap tidak melanggar hukum.
"Tulisannya tidak masuk dalam penghinaan. Menurut hakim tulisannya itu bentuknya peringatan ke masyarakat," kata Mahfudin saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/5).
ADVERTISEMENT
Alfian mengaku cuitannya itu berasal dari kekhawatiran atas isu kebangkitan PKI di Indonesia yang disebutnya bukan isapan jempol. Alfian menyodorkan buku karya kader PDIP, Ribka Tjiptaning yang berjudul "Aku Bangga Jadi Anak PKI", dan menyebut PDIP punya kerja sama dengan Partai Komunis China (PKC).
Vonis Kedua
Selain terjerat kasus cuitan, Alfian Tanjung juga tercatat juga terlibat kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi. Ia dihukum dua tahun penjara oleh hakim pengadilan negeri yang diperkuat hingga kasasi di MA.
Hakim menyatakan Alfian Tanjung terbukti melakukan ujaran kebencian terhadap Jokowi dan Ahok yang dilakukan saat mengisi kuliah subuh si Masjid Mujahidin, Tanjung Perak, Surabaya. Ceramah Alfian tersebar melalui YouTube. Alfian dilaporkan oleh seorang warga bernama Sujatmiko pada 26 Februari 2017.
ADVERTISEMENT
Alfian Tanjung sudah ditahan di Lapas Porong, Jawa Timur, atas perbuatannya tersebut.