Lunaknya Putusan Dewas KPK Bikin Johanis Tanak Lolos Sanksi Etik

22 September 2023 11:00 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Johanis Tanak melambaikan tangan sebelum dilantik sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/10/2022).  Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Johanis Tanak melambaikan tangan sebelum dilantik sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/10/2022). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak lolos dari sanksi etik. Dewas KPK menilai Johanis Tanak tak terbukti melanggar kode etik terkait percakapannya dengan saksi kasus korupsi. IM57+ Institute menilai putusan Dewas KPK itu lunak.
ADVERTISEMENT
Johanis Tanak dilaporkan ke Dewas KPK terkait chat dengan Idris Sihite selaku Kabiro Hukum Ditjen Minerba. Berdasarkan laporan, komunikasi itu terjadi pada 27 Maret 2023.
Ada sembilan buah chat antara Johanis Tanak dengan Idris Sihite yang merupakan saksi kasus di ESDM itu. Namun dua chat pertama dari Tanak ke Idris dihapus, dan tidak terungkap apa isinya di persidangan.
Dalam putusannya, Dewas menilai bahwa dengan terhapusnya chat itu maka tidak terjadi komunikasi. Sebab, pesan jadi tidak tersampaikan. Sehingga Johanis Tanak dinilai tak terbukti berkomunikasi.
"Publik mempertanyakan pertimbangan yang dilakukan oleh Dewas KPK. Alasan telah dihapus sebelum dibaca sehingga menyadari konflik kepentingan membuat publik menduga bagaimana lunaknya sikap Dewas pada putusan ini. Hal tersebut mengingat, perbuatan telah dilakukan sehingga Tanak secara sadar telah mengirimkan pesan tersebut walaupun dihapus," kata Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/9).
Ketua IM57+ Institute yang juga eks penyidik KPK Praswad Nugraha. Foto: Dok. Istimewa
"Lebih lanjut, Tanak merupakan eks penegak hukum bukan pengacara ataupun pihak swasta, perbuatan tersebut membuktikan bahwa adanya potensi Tanak terbiasa melakukan komunikasi semacam itu pada saat berposisi sebagai penegak hukum," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Praswad juga menyoroti pertimbangan Dewas KPK yang menilai bahwa Idris Sihite bukan tersangka kasus korupsi ketika komunikasi terjadi.
"Menimbulkan persepsi yang sangat berbahaya," ucap Praswad.
"Apabila digunakan logika tersebut maka berpotensi setiap insan KPK berhak melakukan komunikasi dengan berbagai pejabat publik selama belum menjadi tersangka. Padahal independensi KPK dijaga melalui pembangun jarak atas komunikasi pribadi kepada pihak-pihak dan orang yang memiliki posisi strategis di luar KPK," imbuhnya.

Preseden Buruk Putusan Dewas KPK

Sidang vonis etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Dewas, Kamis (21/9/2023). Foto: Hedi/kumparan
IM57+ Institute menilai putusan Dewas KPK itu berpotensi membawa preseden buruk. Ada kemungkinan Insan KPK melakukan hal yang sama seperti Johanis Tanak.
"Menjadi persoalan ketika putusan tersebut dibenarkan karena akan berpotensi berdampak pada tingkah laku insan KPK ke depan. Melalui putusan tersebut maka ke depan standar etik tersebut dijadikan pedoman dalam berperilaku. Hasilnya potensi konflik kepentingan akan semakin menjamur dan hidup di KPK," papar Praswad.
(Kiri-Kanan) Dewan Pengawas KPK Harjono, Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris menerangkan materi konferensi pers terkait capaian kinerja dewan pengawas KPK di tahun 2022 di Gedung KPK C1, Jakarta, Senin (9/1/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Menurut Praswad, putusan ini juga sekaligus membuktikan bahwa sangat sulit percaya dengan KPK. Baik dari soal kepemimpinan pada level organisasi maupun pengawas.
ADVERTISEMENT
"Ketika tidak ada yang dipercaya pada level kepemimpinan maka menjadi relevan pertanyaan apakah KPK memang tetap harus dipertahankan?" pungkasnya.

Satu Anggota Dewas Nilai Johanis Tanak Langgar Etik

Dewan Pengawas KPK Albertina Ho. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Putusan Kode Etik Johanis Tanak dijatuhkan oleh Ketua Majelis Etik Harjono dengan anggota Syamsuddin Haris dan Albertina Ho. Putusan dibacakan pada Kamis (21/9).
Meski majelis menilai Johanis Tanak tak terbukti, dalam putusan tersebut terdapat perbedaan pendapat. Albertina Ho menilai Tanak terbukti melanggar kode etik terkait perbuatannya berhubungan dengan Sihite.
Dalam pertimbangannya, Albertina menjelaskan bahwa meskipun dua pesan Tanak ke Sihite sudah dihapus, tapi tetap terindikasi adanya benturan kepentingan sebagai pimpinan KPK. Terlebih, alasan Tanak menghapus pesan ke Sihite dinilai tak bisa dibuktikan di sidang.
Ada sembilan chat antara Tanak dengan Idris. Namun secara spesifik, ada dua chat pertama dari Tanak ke Idris yang dihapus, dan tidak terungkap apa isinya di persidangan.
ADVERTISEMENT
Albertina menilai bahwa upaya menghapus pesan menunjukkan bahwa Johanis Tanak sadar adanya benturan kepentingan.
Pertimbangan Albertina lainnya adalah karena Tanak tak memberitahukan kepada Pimpinan yang lain tentang komunikasi yang telah dilakukan dengan Sihite. Padahal, ia mempunyai beberapa kesempatan untuk memberi tahu. Namun, hal itu baru dilakukannya usai bocoran chat viral di Twitter atau X akun Rakyat Jelata.
Meski Albertina Ho menilai Johanis Tanak bersalah, tetapi mayoritas anggota Dewas lain dalam majelis berbeda. Alhasil, Johanis Tanak dinyatakan tidak bersalah dan hak serta martabatnya dipulihkan.