Lukas Enembe Meninggal Dunia, Bagaimana Kelanjutan Kasusnya?

16 Januari 2024 22:15 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga memeluk peti jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe saat persemayaman di Koya Tenga, Kota Jayapura, Papua, Kamis (28/12/2023). Foto: Gusti Tanati/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Warga memeluk peti jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe saat persemayaman di Koya Tenga, Kota Jayapura, Papua, Kamis (28/12/2023). Foto: Gusti Tanati/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak bicara terkait kasus korupsi dan TPPU Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, yang meninggal dunia pada Selasa (26/12). Dia menyebut kasus itu tak dapat dilanjutkan.
ADVERTISEMENT
"Kelanjutan kasus [Lukas] Enembe ini berdasarkan Pasal 77 KUHP, apabila seorang itu meninggal dunia, itu tidak dapat lagi dipertanggungjawabkan," kata Tanak kepada wartawan saat Konferensi Pers Kinerja KPK 2023 dan Arah Kebijakan 2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/1).
Kendati begitu, lanjut dia, apabila terdapat kerugian keuangan, selanjutnya akan diajukan gugatan ke pengadilan dan diselesaikan melalui proses hukum perdata.
"Kita akan mencoba meminta fatwa [MA] sebaiknya bagaimana, apakah itu dianggap sudah inkrah. Kalau sudah inkrah, tentu kita melaksanakan sesuai dengan amar putusan," jelasnya.
"Tetapi kalau itu belum inkrah, maka kita akan melaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 atau 34 [UU Tipikor], kita akan menyerahkan semua dokumen berkas perkara kepada lembaga yang dirugikan atau kepada Kejaksaan, untuk selanjutnya digugat secara keperdataan. Agar pengembalian keuangan negara dapat dilakukan, karena korupsi terkait kerugian keuangan negara," paparnya.
ADVERTISEMENT
Dia juga menjelaskan, sepanjang secara hukum siapa pun yang melakukan perbuatan pidana, dan masih bisa diminta pertanggungjawaban karena dia hidup, maka seseorang tersebut bisa ditetapkan menjadi tersangka.
"Sepanjang secara hukum siapa pun yang melakukan perbuatan pidana, yang diduga melakukan perbuatan pidana, dan masih bisa diminta pertanggungjawaban karena dia hidup, maka kita bisa menetapkan seseorang itu menjadi tersangka," ucapnya.
"Tapi bukan lagi keluarganya [Lukas] Enembe, tapi siapa saja yang melakukan perbuatan. Jadi, itu akan diminta pertanggungjawaban," ungkap Tanak.
Lukas Enembe meninggal dunia setelah menjalani perawatan dan pembantaran penahanan di RSPAD. Dia meninggal dalam masa proses hukum atas dugaan korupsi hingga pencucian uang.
Dalam kasus korupsi berupa suap, Lukas Enembe tengah mengupayakan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Pada pengadilan tingkat pertama di PN Jakarta Pusat, Enembe divonis 8 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Hukumannya kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp47.833.485.350.
Almarhum disebut menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 47,8 miliar. Uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.
Sementara dugaan pencucian uang, Enembe masih berstatus tersangka. Kasusnya masih dalam proses penyidikan.
"Untuk TPPU-nya [Tindak Pidana Pencucian Uang] masih terus dilakukan kajiannya oleh teman-teman di penyidikan, apakah itu juga bisa beralih kepada pihak-pihak lain yang bersangkutan dengan perkara dimaksud," kata Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango, saat Konferensi Pers Kinerja KPK 2023 dan Arah Kebijakan 2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/1).