news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Luhut Usul UU TNI Diubah, Anggota Ditugaskan di Kementerian/Lembaga

5 Agustus 2022 16:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Menko Marimves Luhut Binsar Panjaitan mengaku sudah lama mengusulkan perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Hal ini ia sampaikan dalam acara Silatnas PPAD di Sentul Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
“Sebenarnya saya sudah mengusulkan untuk perubahan UU TNI. UU TNI itu ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut. Atas persetujuan Presiden,” ujar Luhut, Jumat (5/8)
“Itu sebenarnya akan banyak membantu, tidak perlu banyak bintang-bintang yang tidak perlu di angkatan darat, jadi angkatan darat bisa lebih efisien,” imbuh Luhut yang juga senior Purnawirawan TNI AD berpangkat Letjen ini.
Kendati demikian, luhut menekankan, perwira angkatan darat tidak perlu juga berkelahi untuk dapatkan posisi.
“Karena seperti di tempat saya, itu tidak bisa perwira aktif TNI yang masuk, yang bisa adalah Polri. Karena Polri ada begitu, sama di perhubungan di mana-‘mana,” beber Luhut.
ADVERTISEMENT
Atas dasar itu, ia berharap TNI dalam hal ini dengan Kemhan nanti kalau bisa supaya masukkan satu pasal ini dalam perubahan UU TNI.
“Sehingga sebenarnya TNI nanti bisa berperan lebih lugas lagi dan perwira tni kan tidak semua harus jadi KSAD. Bisa saja tidak KSAD tapi dia kementerian seperti yang kita lihat teman-teman dari luar,” tegas Luhut.