Luhut Pertimbangkan Beri Diaspora Kewarganegaraan Ganda, tapi UU Melarang

30 April 2024 22:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memimpin rapat Koordinasi Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng, Senin (25/3/2024). Foto: Dok. Kemenko Marves
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memimpin rapat Koordinasi Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng, Senin (25/3/2024). Foto: Dok. Kemenko Marves
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah berencana menawarkan kewarganegaraan ganda bagi diaspora Indonesia yang bekerja pada sektor teknologi digital untuk bekerja di Tanah Air guna meningkatkan talenta digital.
ADVERTISEMENT
Luhut menjelaskan, pemberian kewarganegaraan ganda dapat membantu perekonomian serta membawa masyarakat yang bertalenta untuk kembali ke Tanah Air.
“Kita juga mengundang diaspora yang ada di Indonesia, kemudian kita berikan juga kewarganegaraan ganda tersebut segera,” ujar Luhut.
Namun bagaimana aturan terkait kewarganegaraan ganda ini?
Indonesia sudah memiliki UU 12/2012 tentang Kewarganegaraan RI. Aturan dalam UU ini jelas, Indonesia tidak menerima kewarganegaraan ganda.
Aturan itu dijelaskan dalam Pasal 21 ayat 3. Berikut bunyinya:
Selain itu, aturan soal tidaknya warga negara ganda bagi diaspora juga dijelaskan dalam Pasal 6 ayat 1, 2 dan 3. Berikut bunyinya:
ADVERTISEMENT
Artinya, jika Luhut ingin diaspora diberi kewarganegaraan ganda, maka UU Kewarganegaraan RI perlu direvisi.
Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (8/9). Foto: Zamachsyari/kumparan

Politikus Golkar Dukung tapi Perlu Pembahasan Komperhensif

Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono mengaku sepakat dengan usulan Luhut ini. Meski begitu, Dave mengatakan perlu ada pembahasan komperhensif terkait rencana ini.
"Tentu perlu pendalaman akan hal ini, memastikan nilai-nilai positifnya sejauh mana. Dalam setiap kebijakan pasti ada baik dan kurang baiknya. Agar pemerintah dan DPR dapat benar-benar mendalami hal ini," kata Dave kepada wartawan.
Dave menuturkan, jika diaspora diberikan kewarganegaraan ganda, otomatis mereka akan mendapat jaminan hukum. Oleh sebab itu ia mendukung wacana ini.
"Karena memberikan jaminan hukum akan investasi yang mungkin mereka tanamkan di Indonesia," kata Dave.
Meski begitu, usulan ini tidak bisa langsung terealisasi. Sebab UU Kewarganegaraan belum mengatur mengenai kewarganegaraan ganda. Artinya, DPR dan pemerintah perlu merevisi UU Kewarganegaraan.
Pengajuan paspor Indonesia. Foto: Retnomurti/Shutterstock