LPSK Temui Kapolda Metro Jaya, Cari Tahu Soal Motif Pengeroyokan Haris Pertama

4 Maret 2022 21:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/3). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/3). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mendatangi Polda Metro Jaya, Jumat (4/3).
ADVERTISEMENT
Kedatangan Edwin itu untuk bertemu Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran serta Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat. Hal itu dilakukan dalam rangka membahas dan mendapat informasi detail terkait motif pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama.
"Dalam pertemuan itu disampaikan bahwa sudah ada sejumlah tersangka kalau tidak salah 6 tersangka. Kemudian di situ termasuk (tersangka) Azis Samual dan kami juga sudah mendalami dan mencari tahu apa motif dari Azis Samual," ujar Edwin kepada wartawan, Jumat (4/3).
Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama di Bareskrim. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
Namun Edwin mengatakan, dari pihak kepolisian belum dapat mengungkap motif pengeroyokan tersebut. Sebab dari tersangka Azis Samual belum mengakui perbuatannya.
"Jadi, terkait dengan motifnya belum dapat didalami karena Azis Samual belum mengakui perbuatannya terhadap tindakan pengeroyokan atau penganiayaan terhadap Haris Pertama tersebut," jelasnya.
Jumpa pers pengungkapan kasus pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/2/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Polisi telah menangkap 6 orang tersangka kasus pengeroyokan Haris Pertama di Restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Enam orang tersangka itu termasuk politikus Golkar Azis Samual. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti memberi perintah terhadap 4 orang eksekutor untuk mengeroyok Haris.
Namun Azis belum mengaku kepada pihak kepolisian. Akan tetapi polisi tetap menetapkan tersangka kepadanya dan dijerat dengan Pasal 55 Ayat 1 Juncto Pasal 170 KUHP.