LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Yasonna: Berlebihan, Jangan Ada Ego Sektoral

11 Maret 2023 12:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pendukung Richard Eliezer alias Eliezer Angels mengenakan baju bertuliskan "#saveBharadaE torang deng icad" di depan gerbang Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pendukung Richard Eliezer alias Eliezer Angels mengenakan baju bertuliskan "#saveBharadaE torang deng icad" di depan gerbang Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menkumham Yasonna Laoly merespons keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menghentikan perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Penghentian perlindungan diduga karena Eliezer melakukan wawancara bersama salah satu stasiun TV tanpa persetujuan dari LPSK.
ADVERTISEMENT
Yasonna mengatakan seharusnya tak ada ego sektoral dan respons berlebihan dari LPSK terkait wawancara Eliezer di stasiun TV. Apalagi, kata dia, perizinan Eliezer melakukan wawancara di TV sudah diberikan oleh Kemenkumham.
"Saya kira tidak perlu ada ego sektoral yang berlebihan, reaksi yang terlalu berlebihan soal ini. Saya dapat informasi pengacara sudah mengizinkan, yang bersangkutan sudah mengizinkan," kata Yasonna di Lapas Narkotika Kelas IIA, Jakarta Timur, Sabtu (11/3).
"Kami sudah mengizinkan dan saya dengar dari wawancara (Eliezer) juga menghubungi Kapolri, semua ada izin," lanjutnya.
Karena itu, Yasonna menuturkan dibutuhkan koordinasi antar semua lembaga terkait. Menurutnya, tak ada yang salah melakukan wawancara di TV untuk memberikan informasi kepada publik.
Yasonna menambahkan Kemenkumham siap memberikan perlindungan kepada Eliezer setelah dilepas LPSK.
ADVERTISEMENT
"Kita sangat siap bukan hanya sekelas Eliezer yang kita lindungi di lembaga-lembaga pemasyarakatan ini yang berat-berat pun lebih dari situ. Ini kan tinggal sedikit lagi dia menjalani hukumannya," tutup Yasonna.
Sebelumnya, LPSK menyatakan, telah melakukan perlindungan sejak 15 Agustus 2022. Namun demikian, hanya perlindungan fisik saja yang dicabut, bukan justice collaborator (JC)-nya. Hak-hak JC lain terhadap Eliezer, masih diberikan.
"Penghentian perlindungan itu yang bersifatnya fisik. Penghentian perlindungan fisik ini tidak mengurangi penghargaan dalam JC," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (10/3).