Lerai Kelompok yang Bertikai, Tukang Ojek di Sleman Malah Dikeroyok 4 Pemuda

26 Oktober 2023 15:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku penganiayaan tukang ojek di Sleman ditangkap polisi, Kamis (26/10/2023). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku penganiayaan tukang ojek di Sleman ditangkap polisi, Kamis (26/10/2023). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang tukang ojek di Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman berinisial MSS (48) dianiaya sekelompok pemuda. Padahal dia saat itu tengah melerai dua kelompok pemuda yang bertikai.
ADVERTISEMENT
"Kronologi singkatnya keempat pelaku pada hari Selasa 17 Oktober 2023 berjanjian untuk pergi ke Bunker Kaliadem, Cangkringan untuk nongkrong," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian saat konferensi pers, Kamis (26/10).
Lalu, usai dari Bunker Kaliadem, empat pemuda ini melintas di Pasar Tempel pada pukul 21.30 WIB. Saat melintas itu mereka melihat sejumlah remaja nongkrong di angkringan.
"Mereka (kelompok pelaku) menganggap itu beda kelompok atau beda sepaham, mereka datangi. Terjadilah cekcok antara mereka dan masyarakat sekitar situ," katanya.
Pelaku penganiayaan tukang ojek di Sleman ditangkap polisi, Kamis (26/10/2023). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Saat kedua kelompok saling cekcok, korban berusaha untuk melerai. Namun, rombongan pelaku ini justru mengejar orang di sekitar sembari membawa bambu dan gasper.
"(Kelompok pelaku) mengejar yang ada di sekitar situ membabi buta dan korban terkena," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Korban mengalami luka robek di bagian bawah mata sepanjang 10 cm. Luka robek juga terjadi di bagian dagu.
Kasus kemudian dilaporkan ke Polresta Sleman. Setelah serangkaian penyelidikan para pelaku berhasil ditangkap polisi.
Dua pelaku berinisial MR (19) dan MDP (19). Sementara, 2 pelaku lainnya masih berusia di bawah umur.
Para anak yang tergabung di geng motor ini terancam Pasal 170 Jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman mencapai 5 tahun penjara.