Layanan SIM-ETLE di Semarang Terganggu, Ternyata Tiang Pemancar Sinyalnya Dicuri

2 Januari 2024 18:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komplotan maling spesialis tiang besi pemancar sinyal di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/1/2024). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komplotan maling spesialis tiang besi pemancar sinyal di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/1/2024). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap komplotan maling spesialis tiang pemancar sinyal di Kota Semarang, Jawa Tengah. Tiang pemancar yang mereka curi itu digunakan polisi dalam layanan online mereka.
ADVERTISEMENT
Komplotan maling itu, yakni Aditya Wisnu Septiawan (28), warga Tandang, Kecamatan Tembalang; Tapa Nugraha (35) warga Gisikdrono, Semarang Barat. Lalu Dodik Suryanda (35) dan Agung Apriyandi yang merupakan warga Banbankerep, Kecamatan Ngaliyan.
Selain mereka berempat, polisi juga menangkap seorang penadah barang curian tersebut, Komarudianto (40) warga Ngaliyan.
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono, mengatakan kasus ini terungkap usai polisi mengalami gangguan dalam pelayanan online pada Kamis (28/12) kemarin. Seperti layanan pembuatan SIM dan tilang elektronik atau ETLE.
"Yang dicuri adalah tiang menara tempat untuk memancarkan sinyal Polri. Ada pelayanan SIM, ETLE dan lain sebagainya," ujar Wiwit dalam jumpa pers, Selasa (2/1).
Polisi pun melakukan penyelidikan, lalu diketahui bila puluhan tiang pemancar yang digunakan oleh Polri milik PT Aplikanusa Lintasarta hilang di tiga lokasi.
ADVERTISEMENT
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
"Seketika itu kita lakukan pencarian dan penyelidikan melalui CCTV, yang terkoneksi dengan command center. TKP (tempat kejadian perkara) pertama ada di Jalan Urip Sumoharjo, Mangkang, yang ketika dicek ada 23 tiang yang hilang dengan kerugian Rp 22.310.000," jelas dia.
Kemudian, komplotan itu juga menggasak 13 tiang pemancar yang terletak di Gajahmungkur dengan kerugiaan Rp 12.610.000. Tiang itu merupakan tiang jaringan sistem pelayanan Polri.
"Total ada 54 ribu CCTV yang ada di Kota Semarang sehingga kita bisa membongkar kejahatan ini. Pelaku berhasil diamankan, termasuk penadahnya. Masih di wilayah Semarang tertangkapnya," ungkap Wiwit.

Tak Tahu Tiang Milik Polisi

Salah satu pelaku, Tapa Nugraha mengaku aksi itu selalu dilakukan di malam hari. Tiang yang berhasil dicabut itu lalu diangkut menggunakan mobil pikap yang ia sewa.
ADVERTISEMENT
"Hanya 20 menit satu tiang, panjangnya 7 meter. Tiang masih kosong, belum ada kabelnya. Total dapat uang Rp 11 juta dibagi rata. Dijual timbangan, 1 kilo, Rp 5 ribu. Mobil sewaan, Rp 200 ribu. Saya nggak tau kalau tiang itu milik polisi," kata Tapa.
Atas kejahatannya, empat pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana. Sedangkan pelaku penadah, dijerat Pasal 480 KUHPidana. Polisi juga mengamankan satu unit mobil pikap Gran Max, linggis, tangga, dan tali tambang.