Langgar UU Keimigrasian, 4 Pelajar Timor Leste Dideportasi dan Dicekal Masuk RI

26 Februari 2024 18:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pers rilis empat pelajar asal Timor Leste yang melanggar aturan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Bandung pada Senin (26/2/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis empat pelajar asal Timor Leste yang melanggar aturan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Bandung pada Senin (26/2/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Empat pelajar asal Timor Leste yang baru selesai menimba ilmu di sebuah perguruan tinggi swasta di Kota Bandung berinisial GBE, VBDR, AMG, dan AM diamankan dan akan segera dideportasi kembali ke negara asalnya karena tak memiliki dokumen paspor serta izin tinggal.
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Agung Pramono, mengatakan empat WNA itu diamankan di sebuah indekos yang berada di Jalan Cikutra pada akhir bulan Januari lalu. Ketika diamankan, mereka tak dapat menunjukkan paspor dan dokumen izin tinggal pada petugas.
"GBE, VDBR, AMG, dan AM. Tiga orang laki-laki dan seorang perempuan. Ketika ditemukan tidak mempunyai paspor," kata dia di Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Kota Bandung, pada Senin (26/2).
Pers rilis empat pelajar asal Timor Leste yang melanggar aturan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Bandung pada Senin (26/2/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Menurut Agung, empat WNA itu sudah tinggal di Kota Bandung selama 6 tahun atau melewati batas waktu yang ditentukan. Sebagai tindak lanjut, empat WNA itu telah diserahkan ke kejaksaan dan disidang di PN Bandung. Mereka pun sudah diputus bersalah melanggar aturan soal keimigrasian.
ADVERTISEMENT
"Mereka dipidana denda Rp 3 juta," ucap dia.
Kini, empat WNA itu sudah ditahan di ruangan detensi Kantor Imigrasi dan tinggal menunggu waktu deportasi. Mereka juga akan dicekal masuk ke Indonesia selama rentang waktu 2 tahun.
"Akan dipulangkan ke Timor Leste dan pencekalan ke Indonesia untuk beberapa waktu paling lama 2 tahun dan 6 bulan berikutnya dapat dievaluasi," kata dia.