Lagi-lagi Klitih: Remaja 16 Tahun Bacok 2 Orang di Sleman

21 Agustus 2023 16:20 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi saat menunjukkan barang bukti kejahatan jalanan dengan pelaku di bawah umur, Senin (21/8/2023). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi saat menunjukkan barang bukti kejahatan jalanan dengan pelaku di bawah umur, Senin (21/8/2023). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang bocah berinisial AR (16 tahun) asal Sleman terlibat kejahatan jalanan atau kerap disebut masyarakat sebagai klitih. Dia membacok 2 orang dalam 2 peristiwa yang berbeda pada 26 Juli dan 13 Agustus silam. AR kini diamankan Polresta Sleman.
ADVERTISEMENT
"Pertama terkait hasil ungkap tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan tindakan kekerasan terhadap orang maupun barang atau tindak pidana penganiayaan yaitu TKP di wilayah Gamping. Kejadiannya pada Rabu 26 Juli 2023 jam 5 pagi," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Made Wira Suhendra di kantornya, Senin (21/8).
Pada kejadian ini korban yang berinisial MSF (22) dibacok 3 kali di bagian punggung oleh AR. Awalnya saat itu korban usai nongkrong di warung burjo kawasan Tugu Yogyakarta. Lalu dia pulang sendirian mengendarai motor ke indekosnya di wilayah Gamping, Sleman.
"Sesampainya di depan kampus UNU di Jalan Siliwangi, Banyuraden, Gamping, korban merasa kendaraannya dibuntuti oleh seseorang. Diikuti kendaraan bermotor kemudian di-dim dari lampu motor belakangnya," katanya.
ADVERTISEMENT
"Lalu pada saat motor korban didekati oleh pihak pelaku langsung dilakukan pembacokan 3 kali di bagian punggung," jelas Made.
Korban melarikan diri ke simpang empat Pelemgurih meminta pertolongan warga. Kemudian korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Dari hasil penyelidikan, AR merupakan eksekutor dia dibonceng oleh rekannya yang juga masih di bawah umur berinisial FA (17).
"Motifnya bahwa awalnya terjadi perselisihan di kampung sekitar tempat tinggal anak yang berkonflik dengan hukum ini (pelaku). Sehingga mereka menganggap target sasaran yang dibacok ini adalah rawan dari pada pertikaian di wilayahnya itu," katanya.

TKP Kedua

Selain di Gamping AR juga melakukan kejahatan jalan di wilayah Seyegan, Kabupaten Sleman pada 13 Agustus pada pukul 01.15 WIB.
ADVERTISEMENT
"Ada kejadian yang serupa yang sama, ada korban yang dibacok (oleh AR) di Seyegan," kata Made.
Saat itu korban yang berinisial RA (20) mengendarai sepeda motor di wilayah Seyegan untuk mencari makan angkringan di Dusun Trewilen, Margodadi, Seyegan. Lalu dari belakang dipepet oleh motor lain.
"Kemudian bertanya kepada si korban dengan Bahasa Jawa yaitu 'Koe wong endi' saat itu korban menjawab 'Aku wong seyegan' tiba-tiba langsung dibacok," katanya.
Korban mengalami luka sabet di lengan tangan kanan dan meminta tolong kepada saksi dan dibawa ke rumah sakit.
Hasil penyelidikan yang dilakukan AR yang bertindak sebagai eksekutor ini diboncengkan oleh temannya yang berinisial GAF (17). Para pelaku ini diamankan pada 17 Agustus silam.
ADVERTISEMENT
"(AR) sebagai eksekutor dengan joki (teman sebagai pengendara) yang berbeda. Yang di Seyegan, jokonya GAF. 3 orang yang diamankan ini semuanya masih di bawah umur," katanya.
Dari dua kejadian yang terjadi, AR menggunakan alat yang sama yaitu golok. Golok tersebut AR bawa dari rumah.

Konsumsi Miras dan Pil Trihexyphenidyl

Kasat Resnarkoba Polresta Sleman AKP Irwan menjelaskan AR yang jadi pelaku kejahatan jalanan ini sebelumnya mengonsumsi minuman keras dan pil trihexyphenidyl.
"Dari hasil penggeledahannya ditemukan pil trihexyphenidyl. Kami bersama Satreskrim Polresta Sleman dalam pengembangan berhasil mengamankan 2 tersangka di mana salah satunya anak berkonflik dengan hukum," katanya.
Tersangka WP (20) asal Kasihan, Kabupaten Bantul, dia merupakan pengedar. Dari hasil keterangan yang sudah kita gali dari tersangka WP ini, salah satu anak yang jadi pelaku kejagatan sudah membeli sebanyak 3 kali.
ADVERTISEMENT
"Pertama dibeli dengan jumlah 100 butir seharga Rp 200 ribu. Kemudian saat diamankan tersangka anak yang berkonflik dengan hukum ini diamankan 26 butir. Ini adalah sisa dari pembelian," katanya.
Lanjut Irwan, pengakuan dari AR efek dari obat ini adalah tidak merasakan kantuk, pikiran tidak tenang atau gelisah. Namun, kepercayaan dirinya meningkat.
"Karena kepercayaan dirinya ini meningkat dia menjadi tidak ada takutnya. Dia berani melakukan tindak kejahatan," katanya.

Ancaman Hukuman

Para pelaku yang masih di bawah umur ini berada di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja Yogyakarta. Namun, mereka tetap terancam Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi saat menunjukkan barang bukti kejahatan jalanan dengan pelaku di bawah umur, Senin (21/8/2023). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan