Kubu Moeldoko soal PK Demokrat Ditolak MA: Tak Mengejutkan, Selamat Mas AHY

10 Agustus 2023 17:39 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3). Foto: Endi Ahmad/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3). Foto: Endi Ahmad/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) soal kepengurusan partai Demokrat yang diajukan Moeldoko. Putusan PK tersebut diketok hari ini, Kamis (10/8).
ADVERTISEMENT
Kubu Moeldoko buka suara terkait penolakan PK ini. Mereka mengaku, tidak mengejutkan PK ini ditolak oleh MA.
"Keputusan ini sesungguhnya tidak terlalu mengejutkan bagi saya, karena sejak awal saya sudah melihat adanya kejanggalan terhadap berbagai hal yang mengiringi perjuangan kami, juga terhadap upaya hukum yang teman-teman kami tempuh atau lakukan," kata Lawyer dan Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat Pimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, Saiful Huda Ems, dalam keterangannya.
Kubu Moeldoko menjelaskan, sengketa kepengurusan partai politik yang berujung pada pengesahan kepengurusan parpol oleh Menkumham, tidak semestinya dilakukan oleh Menkumham sebagai pejabat pemerintah.
"Karena hal itu akan menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest). Akan tetapi karena Undang-Undang parpol kita menyatakan seperti itu, ya mau apalagi," ucap Saiful.
ADVERTISEMENT
Ia lantas memberikan contoh kasus di Jerman antara pemerintah (Regierung) dan administrasi negara (Verwaltungsstaat) di mana masalah ini dibedakan.
"Untuk hal-hal yang menyangkut kebijakan yang berkenaan dengan kepentingan publik seperti pengesahan kepengurusan parpol itu harusnya diputuskan oleh pejabat administrasi negara/publik, dan bukan oleh menteri yang merupakan pembantu presiden atau representasi dari pemerintah (pejabat pemerintah)," ucap dia.
"Jadi semestinya dari awal, yang harusnya memutus sah tidaknya kepengurusan parpol itu ya pengadilan administrasi negara semisal PTUN atau PTTUN," lanjut Saiful.
Moeldoko (tengah) tiba di lokasi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). Foto: Endi Ahmad/ANTARA FOTO
Saiful menambahkan, sebelum mereka memutuskan, mereka harus memberi tahu terlebih dahulu akan apa yang akan diputuskan, dan diberikan hak jawab atau bantahan, klarifikasi dan lainnya kepada pihak-pihak yang bersengketa.
"Ini harus dilakukan agar tidak ada kecurigaan akan adanya pemihakan terhadap salah satu kubu dari pengadilan. Jika semua itu bisa dilakukan di masa mendatang, maka netralitas politik Pemerintah akan lebih terjaga," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Kubu Moeldoko menuturkan, sudah menjadi rahasia umum, bahwa apa yang terjadi pada Partai Demokrat, adalah konflik internal yang bermuara dari pelanggaran Undang-Undang Partai Politik yang dilakukan oleh Pengurus PD pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono.
"Mereka itu selain merubah seenaknya AD/ART partai yang bertentangan dengan UU Parpol, juga bertentangan dengan Konstitusi Negara. Nah apa yang kami lakukan dengan menyelenggarakan KLB, adalah reaksi dari itu semua," kata Saiful.
"Sayangnya para pihak yang berwenang memutus perkara ini tidak terlalu tanggap dan jeli," tutur dia.

Soroti Pernyataan Mahfud MD

Kubu Moeldoko juga menyayangkan pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD beberapa waktu lalu yang dianggap mengintimidasi hakim MA. Kala itu, Mahfud mengatakan hakim MA 'mabuk' jika sampai memenangkan PK Moeldoko.
ADVERTISEMENT
"Bagi saya ini tindakan yang selain kurang arif dan bijaksana, juga menyalahi prinsip etika pejabat pemerintah yang benar. Ini tidak adil, mengingat Trias Politica jelas memisahkan kewenangan antara eksekutif dan yudikatif. Apa yang dilakukan oleh Menko Polhukam itu bagi saya sudah masuk ke ranah intervensi," ucap Saiful.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (tengah) didampingi pendukungnya berjalan memasuki Kementerian Hukum dan HAM. Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto

Apresiasi MA dan Selamati Yasonna hingga AHY

Meski demikian, kubu Moeldoko menyampaikan terima kasih kepada para hakim MA yang telah memutuskan pengajuan PK meski ditolak.
"Tidak masalah, karena dalam pertarungan politik keputusan kalah ataupun menang sesungguhnya bukanlah tujuan, melainkan benar ataupun salahnya," kata Saiful.
Lebih jauh, kubu Moeldoko menyelamati Menkumham Yasonna Laoly dan Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. Mereka berharap iklim demokrasi di Indonesia semakin baik.
"Saya juga turut mengucapkan, selamat pada Menkumham Bapak Yasonna H. Laoly yang telah memenangkan perkara ini. Mohon maaf yang sebesar-besarnya, karena dengan adanya perkara sengketa internal Partai Demokrat ini bapak menjadi sangat lebih sibuk," kata Saiful.
ADVERTISEMENT
"Terakhir, kami ucapkan selamat atas kemenangannya pada Mas Agus Harimurti Yudhoyono dan semua jajaran kepengurusannya di Partai Demokrat, semoga kita semua masih terus bersemangat untuk melanjutkan perjuangan demi Indonesia yang demokratis, beradab dan maju di masa depan, meski di lini perjuangan yang berbeda," tutup dia.