Kuasa Hukum soal Brigjen TNI Diduga Akan Jemput Habib Bahar: Itu Tugas Polisi

1 Januari 2022 11:53 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Bahar debat panas dengan Jenderal TNI. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Habib Bahar debat panas dengan Jenderal TNI. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith (HBS), Aziz Yanuar, menyebut Komandan Korem 061 Surya Kencana, Brigjen TNI Achmad Fauzi, diduga melakukan ancaman. Hal tersebut terkait dengan pernyataan Brigjen Fauzi yang hendak menjemput Habib Bahar apabila tidak memenuhi panggilan Polda Jabar terkait kasus ujaran kebencian.
ADVERTISEMENT
"Dugaan ancaman yang dilakukan komandan korem 061/Surya Kencana Brigjen TNI Ahmad Fauzi yang mengatakan akan menjemput HBS bila tidak memenuhi panggilan Polda Jawa Barat adalah kekeliruan dalam memahami konsep penegakan hukum," kata Aziz dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (1/1).
Aziz menyebut, pemanggilan atau jemput paksa hanya bisa dilakukan oleh penegak hukum terkait. Dalam hal ini adalah kepolisian. Tak ada kewenangan TNI dalam melakukan hal tersebut.
"Merupakan tugas Polri dan hal tersebut (penjemputan oleh TNI) dikhawatirkan dapat merusak criminal justice system di Republik Indonesia," sambung dia.
Aziz pun sebelumnya telah menyayangkan kedatangan Brigjen Fauzi ke pondok pesantren Habib Bahar. Dia menilai, tindakan tersebut merupakan penyalahgunaan kewenangan.
"Diduga membuat takut warga sekitar pondok pesantren merupakan suatu bentuk abuse of power dan sangat dikhawatirkan dapat menciderai hubungan baik antara TNI dengan rakyat yang notabene TNI lahir dari rahim rakyat," ucap Aziz.
ADVERTISEMENT
Mengenai kedatangan Danrem ke lokasi Habib Bahar dan untuk mengetahui kronologi secara utuh, kumparan sudah mencoba mengkonfirmasi kepada Kepala Penerangan Korem SK Surya Kencana, namun belum mendapatkan jawaban.
Diketahui, saat ini Habib Bahar memang kembali berurusan dengan hukum. Dia dilaporkan terkait ceramahnya di Kabupaten Bandung, atas dugaan ujaran kebencian. Kasusnya sudah naik penyidikan.
Namun demikian Polda Jawa Barat belum membeberkan secara detail kasus tersebut.
Habib Bahar dijerat dugaan tindak pidana menyebar informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Habib Bahar bin Smith (tengah) menjalani sidang tuntutan di PN Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Berikut penggalan debat antara Habib Bahar dengan Brigjen Fauzi:
ADVERTISEMENT
"Menjadikan saya harus datang ke Polda Jabar. Mau Bapak tidak datang kemari pun saya tetap datang ke Polda Jabar," ujar Habib Bahar, dilihat dalam video tersebut.
"Buktikan," kata Brigjen Fauzi.
"Buktikan? Emang saya sudah ngomong. Bahkan Minggu saya datangi saya nginap di sana," jawab Habib Bahar.
"Kalau enggak datang dijemput masalahnya," timpal Brigjen Fauzi.
"Loh enggak ada urusan. Yang jemput polisi bukan Bapak dong, sekarang Bapak datang ke sini mau shock terapi atau apa. Enggak ada urusan," kata Habib Bahar.
"Tugas saya menjaga stabilitas wilayah saya Pak, jangan provokatif," timpal Brigjen Fauzi.