Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, Terancam 6 Tahun Penjara

30 Juli 2020 21:17 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengacara atau kuasa hukum buronan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, secara resmi ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus surat jalan (surat sakti) kliennya itu untuk kabur. Kasus ini telah menyeret Brigjen Prasetijo Utomo.
ADVERTISEMENT
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Anita Kolopaking dijerat Pasal 263 KUHP ayat 2 dan Pasal 223 KUHP. Anita dianggap membantu Djoko Tjandra melarikan diri ke luar negeri.
“Pasal yang disampaikan diterapkan Pasal 263 ayat 2 KUHP yaitu barang siapa dengan sengaja memalsukan surat palsu atau yang dipaluskan seolah-olah jika dipemakain surat itu menimbulkan kerugian,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/7).
”Juga kita kenakan Pasal 223 KUHP yaitu barang siapa dengan melepas atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas perintah, atas keputusan penetapan hakim,” tambah Argo.
Terdakwa kasus Bank Bali sekaligus Dirut PT Era Giat Prima, Djoko S Tjandra mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2000) Foto: Maha Eka Swasta/Antara Foto
Dalam kedua pasal yang disangkakan ke Anita, hukuman maksimal yakni 6 tahun penjara.

Polisi Akan Panggil Anita Kolopaking

Argo menuturkan, Anita akan dipanggil pada Jumat (31/7) besok untuk memutuskan ditahan atau tidak. Dalam kasus tersebut, Anita dianggap menjembatani Djoko Tjandra dengan Brigjen Prasetijo.
ADVERTISEMENT
“Rencana akan dipanggil besok oleh penyidik dan masalah penahanan wewenang penyidik melaksanakan apakah nanti akan ditahan atau tidak,” ujar Argo.
Infografik Polisi yang Terkait Kasus Djoko Tjandra. Foto: Jarwo/kumparan
————-----------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***
Saksikan video menarik di bawah ini: