KSAD soal Kasus Perselingkuhan Lettu Agam: Sudah Ada Progres

26 April 2024 10:14 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak saat menghadiri Apel Komandan Satuan TNI AD Terpusat Tahun 2024 di Pantai Pandawa, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (26/5) Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak saat menghadiri Apel Komandan Satuan TNI AD Terpusat Tahun 2024 di Pantai Pandawa, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (26/5) Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang istri yang juga dokter gigi, Anandira Puspita (34), menjadi tersangka UU ITE usai mengumbar di media sosial dugaan perselingkuhan suaminya, anggota TNI dari satuan Kesdam IX/Udayana, Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam (Lettu Agam).
ADVERTISEMENT
Anandira sebetulnya sudah melaporkan kasus dugaan perselingkuhan ini ke Polisi Militer Kodam IX/Udayana atau Pomdam IX/Udayana.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menanggapi kasus perselingkuhan itu. Menurutnya, kasus ini telah berjalan sesuai prosedur hukum.
Salah satu di antaranya adalah berkas perkara perselingkuhan Lettu Agam dengan SPG berinisial N telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer III-15 Kupang.
"Kan sudah ada progresnya, sudah ada progres di Pengadilan," katanya saat menghadiri Apel Komandan Satuan TNI AD Terpusat Tahun 2024 di Pantai Pandawa, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (26/5).
Pihak TNI juga ikut membantu Anandira agar kasus ini berjalan dengan adil.
"Tapi karena dia masih anggota Persit (Persit Kartika Chandra Kirana—persatuan istri tentara Angkatan Darat) coba kita bantu urus memudahkan, kalau yang memutuskan ya pengadilan," katanya.
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, menerima penyematan Brevet Hiu Kencana. Foto: Dok. Dispenad