KSAD soal Anggota TNI Serang Polres Jayawijaya: Kita Evaluasi

7 Maret 2024 19:29 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KASAD Jenderal Maruli Simanjuntak menerima brevet kehormatan Sat Gultor Kopassus, Kamis (7/3/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
KASAD Jenderal Maruli Simanjuntak menerima brevet kehormatan Sat Gultor Kopassus, Kamis (7/3/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak bicara terkait peristiwa penyerangan yang dilakukan anggota TNI ke Polres Jayawijaya, Papua. Dalam kasus itu, 5 anggota TNI jadi tersangka
ADVERTISEMENT
Maruli mengaku kejadian seperti yang di Polres Jayawijaya itu bukanlah hal baru. Namun ia memastikan akan mengevaluasi lagi sistem komunikasi prajurit di Papua.
"Ya itu selalu itu kita evaluasi ya, kejadian-kejadian seperti ini memang berulang ya. Nanti kita evaluasi lagi bagaimana sistem komunikasinya. Kita evaluasi juga bagaimana komandan di sana dengan Kapolresnya," kata Maruli kepada wartawan di Mako Kopassus, Cijantung, Jaktim, Kamis (7/3).
Maruli bersyukur kejadian yang berawal dari kesalahpahaman itu tidak berkelanjutan hingga harus menggunakan alutsista. Maruli akan tegas menindak pihak yang terlibat dalam peristiwa itu.
KASAD Jenderal Maruli Simanjuntak menerima brevet kehormatan Sat Gultor Kopassus, Kamis (7/3/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
"Selama ini tidak sampai ada korban jiwa, lumpuh, menggunakan alutsista, ya kita mungkin anggap ini mudah-mudahan mungkin kenakalan-kenakalan yang tetap kita anggap, cukup serius karena institusi yang diserang. Tetap kita lakukan itu (evaluasi), sambungnya.
ADVERTISEMENT
TNI sendiri telah menetapkan 5 orang anggotanya sebagai tersangka kasus penyerangan dan perusakan Polres Jayawijaya, Papua Pegunungan, yang terjadi pada Sabtu (2/3).
Panglima Kodam (Pangdam) XVII/Cenderawasih Mayjen Izak Pangemanan mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan pemeriksaan terhadap 21 anggota TNI.
"Semua diperiksa, yang melanggar aturan, yang melanggar hukum, ya harus dihukum. Jadi dari 21 itu, kita pisahkan dan sudah kita temukan lima (tersangka)," Kata Mayjen Izak kepada wartawan di Makodam Cenderawasih, Selasa (5/3).
Kata dia, lima anggota TNI tersebut akan menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku di tubuh TNI.
Pangdam menegaskan bahwa tindakan penyerangan dan perusakan Polres Jayawijaya tersebut bukan bagian dari jiwa korsa.
"Ini bukan jiwa korsa, TNI tidak mengenai jiwa korsa yang seperti itu, jiwa korsa itu, jiwa satuan untuk membangun nama baik satuan, kalau ini pelanggaran yang harus kita hukum," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Mapolres Jayawijaya itu diserang dan dirusak oknum TNI Batalyon 756/WMS. Perusakan terjadi pada Sabtu (2/3) sekitar pukul 20.10 WIT. Peristiwa itu terjadi akibat adanya kesalahpahaman dalam pertandingan futsal.