Kronologi Pesepeda Terobos Tol Jagorawi

13 September 2020 19:22 WIB
Kendaraan melintas di lajur contraflow di ruas jalan Tol Jagorawi arah menuju ke Cawang di Cibubur, Jakarta Timur. Foto:  ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan melintas di lajur contraflow di ruas jalan Tol Jagorawi arah menuju ke Cawang di Cibubur, Jakarta Timur. Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
7 orang pesepeda menjadi viral di media sosial karena melaju di Tol Jagorawi, Minggu (14/9). Bahkan mereka menyeberang sembarangan lalu melaju melawan arus di Tol Jagorawi.
ADVERTISEMENT
PT Jasa Marga menjelaskan kronologi masuknya pesepeda di Tol Jagorawi. Menurut keterangan dari Jasa Marga, para pesepeda masuk di KM 46+500 tol Jagorawi sekitar pukul 11.00 WB.
"Kepolisian tengah mengidentifikasi rombongan pesepeda yang memasuki Jalan Tol Jagorawi tepatnya Km 46+500 (Polingga)," ujar General Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Oemi Vierta Moerdika dalam keterangan tertulis.

Beriku kronologi pesepeda terobos Tol Jagorawi

Minggu (13/9)
Pukul 11.00 WIB
Rombongan pesepeda masuk ke Tol Jagorawi tepatnya di KM 47+200 atau traffic light Ciawi.
Pukul 11.05 WIB
Pesepeda yang semula berada di sisi kiri jalan lalu berpindah jalur ke sisi kanan jalan. Sebagain pesepeda menuju ke sela median jalan yang biasa dipakai petugas untuk putar balik dalam keadaan darurat.
ADVERTISEMENT
Tepat di KM 46+500 pesepeda menyeberang ke sisi berlawanan alias lawan arah.
Pukul 11.10 WIB
Setelah berhasil menyeberang sembarang dan melawan arus, rombongan pesepeda melaju kencang dari arah Bogor menuju Jakarta.
Mereka melaju ke rest area atau tempat istirahat tepatnya di KM 45.
PT Jasa Marga melaporkan temuan itu ke polisi. Polisi sudah lalu memeriksa CCTV PT Jasa Marga yang ada di lokasi untuk mengidentifikasi para pesepeda yang melaju sangat membahayakan itu.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," tegasnya.