Kronologi Penangkapan Ruslan Buton, Eks Prajurit TNI yang Minta Jokowi Mundur

29 Mei 2020 11:33 WIB
comment
11
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ujaran kebencian. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ujaran kebencian. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Nama Ruslan Buton tenar dalam 24 jam terakhir. Ruslan yang dipecat dari TNI AD ini membuat sebuah kontroversi dengan merekam suara dan meminta Jokowi mundur.
ADVERTISEMENT
Ruslan menganggap kebijakan Jokowi tidak pro rakyat dan menyebut akan ada revolusi jika sang presiden tidak mundur.
Ruslan Buton ditangkap pada Kamis (28/5) di Buton, Sulawesi Tenggara. Berikut kronologi mulai dari rekaman video dari Ruslan hingga saat ia dibekuk:
18 Mei 2020
Ruslan Buton membuat sebuah video yang berisi rekaman suara. Dalam rekaman berdurasi 40 detik tersebut, Ruslan diduga menyampaikan ujaran kebencian yang menyebut bahwa Jokowi tidak pro rakyat, dan jika ia tidak mundur maka akan muncul gelombang revolusi dari seluruh elemen masyarakat.
Bahkan ia menyebut, kemungkinan pertumpahan darah antar anak bangsa akan terjadi jika Jokowi tidak mundur. Dalam video, Ruslan juga menyebut bahwa ia adalah Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara. Ia mendistribusikan video, di grup WhatsApp Serdadu Eks Trimatra.
ADVERTISEMENT
28 Mei 2020
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, aparat Polri akhirnya memutuskan meringkus Ruslan Buton. Ia diciduk oleh Satgassus MP, Polda Sulawesi Tenggara, dan Polres Buton.
Ruslan ditangkap di kediamannya di Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1 Kecamatana Wabula Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Saat ditangkap, polisi mengamankan 1 unit HP Oppo A39 warna gold, dan 1 buah KTP atas nama Ruslan Buton.
29 Mei 2020
Ruslan mendapat bantuan hukum dari Andita's Law Firm, kantor advokat yang juga menjadi kuasa hukum dari Mayjen (purn) Kivlan Zein. Menurut Tonin Tachta, yang merupakan bagian dari kantor advokat tersebut, Ruslan sudah dibawa oleh aparat Polri dengan menggunakan pesawat khusus menuju Direktorat Cyber Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (29/5) pukul 09.00 WITA.
ADVERTISEMENT
Dari informasi yang diterima kumparan, rekam jejak Ruslan cenderung buruk. Ia dipecat dari TNI AD karena terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode, seorang petani cengkeh di Pulau Taliabu, pada Oktober 2017 lalu.
Oleh Oditur Militer Ambon, Ruslan dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 10 bulan dan hukuman tambahan dipecat dari TNI AD. Saat itu, ia menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau dan berpangkat kapten.
Pada akhir 2019 ia bebas dan membentuk kelompok mantan prajurit TNI dari 3 matra yaitu Darat, Laut dan Udara yang disebut Serdadu Eks Trimatra Nusantara. Ia lantas menyebut dirinya sebagai Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara.
******
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona
ADVERTISEMENT