Kronologi 9 Orang Kelompok Tani Pemrotes Proyek IKN Ditangkap hingga Dilepas

5 Maret 2024 15:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto udara proyek pembangunan rumah menteri di IKN, Selasa (28/2/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara proyek pembangunan rumah menteri di IKN, Selasa (28/2/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
9 orang dari Kelompok Tani Saloloang di Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap, ditahan, hingga kemudian dilepaskan oleh polisi terkait aksi mereka memprotes proyek Ibu Kota Nusantara (IKN).
ADVERTISEMENT
Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Yang mereka protes adalah proyek pembangunan Bandar Udara (Bandara) Naratetama IKN. Alasan mereka adalah "menuntut hak atas tanah".
Begini kronologinya:

23 Februari 2024

9 orang dari kelompok tani tersebut mendatangi lokasi proyek, menuntut hak atas tanah mereka.
"Pekerja operator alat berat didatangi oleh sekelompok orang pada saat melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan Bandara VVIP IKN," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Artanto, Selasa (5/3).
Versi polisi, kesembilan orang itu mengancam para pekerja operator alat berat, dengan senjata tajam mandau.
Versi pemerintah daerah, kesembilan orang itu memang sehari-hari membawa mandau untuk membuka jalur.
Aksi ini membuat pekerjaan dihentikan sementara.

24 Februari 2024

Foto udara proyek pembangunan tol IKN Nusantara, Kamis (23/2/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
Pagi hari, aksi serupa dilakukan lagi hingga menghentikan pekerjaan yang sedang berlangsung. Pihak pelaksana proyek melapor ke polisi Polres PPU.
ADVERTISEMENT
Malamnya, pukul 20.00 WIT, polisi datang dengan iring-iringan 7 mobil, menangkap 9 orang itu.
Versi kelompok tani, polisi tidak menunjukkan surat penangkapan.
Kesembilan orang itu kemudian ditahan sebagai tersangka Pasal 335 ayat 1 KUHP (perbuatan memaksakan sesuatu ke orang lain dengan kekerasan) dan/atau Pasal 2 ayat 1 UU Darurat (senjata).

1 Maret 2024

Makmur Marbun, penjabat Bupati PPU, menyatakan kesembilan orang itu ditangguhkan penahanannya. Makmur ini yang menjadi fasilitator antara polisi dengan kelompok tani.
"...yang disampaikan oleh 9 keluarga dari pihak yang diamankan oleh Polda Kaltim, memfasilitasi kepada Kapolda Kaltim, sehingga pada hari Jumat 1 Maret upaya tersebut (penangguhan penahanan) dilakukan dengan tentunya telah meneruskan permohonan penangguhan penahanan dari pihak keluarga dari 9 kelompok tani tersebut," kata Makmur sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (5/3).
ADVERTISEMENT

Tetap Tersangka

Kendati dilepas, kesembilan itu tetap menyandang status tersangka.