KRL Ditembak OTK: Diduga Senapan Angin; Kaca Jendela Pecah

1 April 2022 8:21 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah penumpang KRL Commuter line  turun dari kereta saat tiba di peron Stasiun Tanjung Priok, Jakarta, Senin (14/3/2022).  Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah penumpang KRL Commuter line turun dari kereta saat tiba di peron Stasiun Tanjung Priok, Jakarta, Senin (14/3/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kereta Rel Listrik (KRL) ditembak seseorang tak dikenal saat melintasi kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (30/3) malam. Penembakan dilakukan menggunakan senapan angin hingga membuat kaca jendela pecah.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil penelusuran petugas terkait serta koordinasi yang dilakukan oleh petugas KAI Commuter dengan aparat kewilayahan tindakan vandalisme tersebut berasal dari penembakan senapan angin yang menyebabkan kerusakan pada kaca jendela KRL," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangannya, Kamis (31/3).
Anne menjelaskan, pihaknya telah melakukan penelusuran di dalam gerbong kereta. Hasilnya, ditemukan proyektil peluru yang masuk ke dalam gerbong.
"Dari hasil penelusuran dan pemeriksaan di tempat kejadian oleh petugas, ditemukan proyektil di dalam KRL 2138 sekitar kaca jendela yang terkena tembakan dari senapan angin tersebut," terangnya.
Usai kejadian itu, pihak KRL akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengungkap pelaku penembakan tersebut.
"Atas kejadian tersebut, pihak KAI Commuter terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengungkap pelaku tindakan vandalisme tersebut," kata dia.
KRL melintas di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Penembakan KRL Terjadi Antara Stasiun Palmerah dan Kebayoran

Anne Purba mengatakan, peristiwa penembakan itu terjadi pada Rabu (30/3) malam sekitar pukul 19.45 WIB.
ADVERTISEMENT
"Tindakan vandalisme tersebut terjadi pada KRL 2138 relasi Tanah Abang-Rangkasbitung sekitar pukul 19.45 WIB di lintas antara Stasiun Palmerah-Stasiun Kebayoran," kata Anne dalam keterangannya, Kamis (31/3).
Akibat penembakan itu, Anne menjelaskan, salah satu jendela berlubang dan mengalami keretakan.
"Tidak ada korban atas kejadian tersebut. Perjalanan KRL 2138 tersebut tetap melanjutkan perjalanan menuju Stasiun Rangkasbitung dan kembali hanya sampai Stasiun Serpong sebagai KRL 2177 untuk dilakukan perbaikan kaca jendela," jelasnya.

Jangan Lempar Batu Apalagi Tembak Senapan Angin ke KRL, Bisa Dipenjara 15 Tahun

Aksi vandalisme terhadap KRL sudah sering terjadi. Mulai dari lemparan batu hingga yang terbaru, yakni penembakan diduga menggunakan senapan angin.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, aksi penembakan itu sangatlah berbahaya dan juga melanggar hukum.
ADVERTISEMENT
"Sesuai dengan KUHP Bab VII Pasal 194 ayat 1 mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang," kata Anne dalam keterangannya, Kamis (31/3).
Dalam Pasal 194 Ayat 1 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Selain itu, Anne menuturkan adapula Pasal 180 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Aturan itu mengatur tentang aksi vandalisme.
"Mengatur hal yang sama terkait aktivitas vandalisme yaitu setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian," terangnya.
ADVERTISEMENT
"Pelaku perusakan diancam hukuman pidana penjara 3 tahun hingga 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar," sambungnya.
Lebih lanjut, kata Anne, pihaknya sangat mengecam pelaku penembakan tersebut. Ia juga akan berkoordinasi pihak kepolisian untuk bisa mengimbau masyarakat dan mencegah hal ini terjadi kembali.