Kriminal Jabodetabek: Pencurian 34 Sepeda hingga Pencuri Kotak Amal Babak Belur

17 November 2020 9:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Aksi kriminal masih marak terjadi di Jakarta dan sekitarnya serta menghiasi pemberitaan di tengah pandemi corona yang belum mereda.
ADVERTISEMENT
Tercatat sejumlah kasus kriminal terjadi pada Senin (16/11) mulai dari komplotan pencuri sepeda ditangkap hingga pemeriksaan eks Kepala Cabang Maybank Cipulir, Albert.
Berikut kumparan rangkum pemberitaan mengenai kasus kriminal Jabodetabek pada Senin (16/11):
Konferensi pers kasus pencurian sepeda di Mapolda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa
Polda Metro Jaya menangkap komplotan spesialis pencuri sepeda. Ada 7 orang yang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan 7 tersangka yang ditangkap berperan sebagai pencuri dan penadah sepeda. Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya 4 laporan korban ke polisi.
Dari laporan tersebut, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung menyelidiki dan menangkap para tersangka di beberapa lokasi berbeda. Dalam pengungkapan kasus pencurian ini, polisi juga menyita 34 sepeda.
ADVERTISEMENT
“Hari ini kami mengamankan 34 sepeda dari penadah dari 4 laporan,” ujarnya.
Konferensi pers kasus pencurian sepeda di Mapolda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa
Yusri menyebut para tersangka menjual sepeda hasil curian dengan harga miring. Bahkan bisa cuma Rp 500 ribu.
Yusri tak menjelaskan merek dan jenis sepeda apa saja yang disita dari tangan para tersangka. Namun dilihat dari barang bukti yang diperlihatkan dalam konferensi pers, mayoritas adalah sepeda gunung yang menjadi primadona masyarakat saat ini.
Yusri mengatakan, para tersangka sengaja memanfaatkan kondisi masyarakat yang mulai gemar bersepeda pada masa pandemi corona. Sehingga dengan mudah menjual barang curian itu.
Kotak amal di Masjiq Istiqlal Jakarta. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Seorang pencuri kotak amal di Masjid Assuadah di Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, babak belur diamuk warga. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (16/11) sekitar pukul 08.30 WIB.
ADVERTISEMENT
Pelaku kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk mendapat perawatan.
Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru, Kompol Suprasetyo, mengatakan pihaknya belum bisa memeriksa pelaku karena masih pingsan.
"Pelaku belum bisa dimintai keterangan, karena masih pingsan dan dirawat di RS Polri Kramat Jati," ucap Suprasetyo.
Polisi juga sudah mengamankan barang bukti hasil curian pelaku yakni sebuah kotak amal yang diperkirakan berisi uang jutaan rupiah.
Ilustrasi Maybank. Foto: Shutter Stock
Dittipideksus Bareskrim Polri memeriksa mantan Kepala Maybank Cipulir bernama Albert. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus raibnya uang Rp 22 miliar milik atlet eSport, Winda Earl.
Albert merupakan tahanan Pengadilan Negeri Tangerang untuk kasus lain. Kasusnya tidak hanya soal raibnya Rp 22 miliar.
ADVERTISEMENT
“Hari ini (16/11) penyidik menjadwalkan pemeriksaan tersangka A,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika.
Konferensi pers kasus penyalagunaan narkotika di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Foto: Dok. Istimewa
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap 22 kasus penyalahgunaan narkotika saat pelaksanaan Operasi Nila Jaya 2020. Total ada 25 tersangka yang ditangkap.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Wadi Sa’bani, mengatakan ada sejumlah barang bukti narkoba yang diamankan, yakni ganja seberat 37,35 kilogram, sabu sebanyak 148,61 gram dan tanaman sintetis sebanyak 55,69 gram.
Menurut Wadi, dari 25 tersangka yang ditangkap, mulai dari pengedar, kurir, hingga pembeli narkoba.
“Para tersangka diamankan di beberapa lokasi di seputaran wilayah Jakarta dan Banten," ucap Wadi.
ADVERTISEMENT
Wadi mengatakan, para tersangka yang ditangkap mengaku memanfaatkan jasa layanan antar barang melalui aplikasi ojek online serta pengiriman barang melalui jasa ekspedisi untuk mengirimkan barang haram tersebut.