KPU Terima Bacaleg PBB di 22 dari 24 Dapil yang Digugat Yusril

31 Juli 2018 21:02 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mediasi antara PBB dengan KPU terkait sengketa pencalegan. (Foto: Ricad Saka/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mediasi antara PBB dengan KPU terkait sengketa pencalegan. (Foto: Ricad Saka/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bawaslu telah memediasi KPU dengan Partai Bulan Bintang. Mediasi tersebut dilakukan terkait proses pendaftaran bacaleg PBB yang ditolak KPU lantaran mendaftar di luar waktu yang ditentukan.
ADVERTISEMENT
Pada mediasi tahap kedua kali ini, Bawaslu berhasil menengahi perselisihan antara KPU dengan Bawaslu. Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra mengatakan, mediasi telah selesai dilakukan dan menghasilkan sejumlah kesepakatan.
“Mediasi baru saja selesai dan kedua belah pihak PBB dan KPU menyepakati beberpa hal penting dari mediasi tadi, di bawah mediator Bawaslu,” kata Yusril usai mediasi di Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (31/7).
Yusril mengatakan, hasil mediasi tersebut antara lain yakni dari 24 dapil bacaleg yang ditetapkan tidak memenuhi syarat oleh KPU, setelah dimediasi, KPU memutuskan 22 dapil itu akan diproses dan diverifikasi.
“Jadi dari 24 permasalahaan di dapil yang tidak diterima oleh KPU dan dinyatakan tidak diperiksa dan belum dinyatakan lolos, disepakati 22 dapil itu selesai. Jadi memang hanya sediki saja permasalahan-permasalahan administrasi, dan kedua belah pihak bersama mengakui kekurangan masing-masing, sehingga 22 dapil itu selesai (akan diproses verifikasi),” ujar Yusril.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Yusril masih berharap agar 2 dapil lainnya masih bisa diproses juga oleh KPU. Karena itu, dia masih akan terus mengawasi perkembangan dari gugatan ini.
“Dan dua dapil itu kita menunggu nanti penetapan daftar calon sementara. Nanti setelah penetapan itu baru kita berunding lagi dengan KPU dan Bawaslu apakah bisa dirundingkan lagi atau tidak nanti kita tunggu perkembangannya,” jelas Yusril.
Yusril saat menjawab pertanyaan wartawan terkait mediasi antara PBB dengan KPU terkait sengketa pencalegan. (Foto: Ricad Saka/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Yusril saat menjawab pertanyaan wartawan terkait mediasi antara PBB dengan KPU terkait sengketa pencalegan. (Foto: Ricad Saka/kumparan)
Menurut Yusril, masalah bacaleg di 24 dapil yang diajukan PBB itu terkait waktu pendaftaran. Dia menyebut, 24 dapil itu telat 17 menit dari waktu yang telah ditentukan.
“Masalah keterlambatan waktu saja, keterlambatan waktu hingga 17 menit itu hanya masalah waktu. Tapi juga menyangkut ada penambahan dan itu untuk melengkapi kuota perempuan, jadi tidak bisa disepakati dalam peretmuan hari ini. Tapi nantikan ada perkembangannya dalam DCS. Jika tetap mengatakan tidak bisa baru kita mediasi lagi atau ajudikasi. Tapi sampai saat ini permasalahan PBB sudah selesai,” jelas Yusril.
ADVERTISEMENT
Yang jelas, kata dia, 22 dapil yang disepakati bersama KPU dan PBB atas mediasi Bawaslu itu sudah selesai. Dia menyebut, bacaleg PBB di 22 dapil itu telah melangkapi semua berkas syarat pendaftaran, sehingga menunggu untuk ditetapkan menjadi daftar caleg sementara (DCS).
“(22 dapil) Tidak sudah selesai. Jadi tinggal memasukkan nama masih ada kekurangan-kekurangan yang harus dilengkapi dalam tiga hari ke depan dan itu sebenarnya sudah diperbaiki. Sesudah itu nanti akan diumumkan pada daftar calon sementara sudah tidak ada masalah apa-apa lagi, kecuali dua dapil itu aja kita tunggu perkembangannya sepeti apa, selesai atau tidak selesai,” tutup Yusril.
Sebelumnya, PBB dan KPU kembali bersengketa terkait dengan ditolaknya verifikasi berkas bakal calon anggota DPR RI di 24 Daerah Pemilihan (Dapil) dari 80 Dapil yang didaftarkan PBB ke KPU pada hari terakhir pendaftaran tanggal 17 Juli 2018 yang lalu.
ADVERTISEMENT
Pada hari terakhir pendaftaran, PBB telah menyerahkan berkas Bacaleg di 80 Dapil di seluruh wilayah RI. Semua persyaratan sudah lengkap kecuali halaman 1 dan 2 halaman data cetak di 21 Dapil karena kesulitan mencetak dari data yang sudah diisi di dalam Sipol milik KPU.
Web KPU selalu up and down, sehingga proses pencetakan ke dalam hard copy menjadi terlambat. KPU minta agar pencetakan dilanjutkan dan diserahkan hard copy sebelum jam 24.OO tanggal 17 Juli 2018. Karena kesulitan teknis penyerahan itu terlambat 20 menit, yakni jam 24.20, ketika hari sudah memasuki tanggal 18 Juli 2018.
Keterlambatan menyerahkan data cetak (hardcopy) ini menyebabkan KPU menolak untuk melakukan verifikasi di 21 Dapil, meskipun PBB telah memasukkan seluruh data softcopy-nya ke dalam Sipol KPU. Padahal, jika hardcopy dicetak sendiri tanpa harus mencetak dari data yang dimuat di Sipol, keterlambatan itu dipastikan tidak akan terjadi. KPU seperti sengaja membuat aturan berbelit-belit tanpa mau menyadari bahwa sistem IT mereka sejak awal bermasalah.
ADVERTISEMENT