KPU soal 95% Parpol Belum Lengkapi Berkas: Tak Ada SK hingga Rekening Tak Jelas

15 September 2022 12:15 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Divisi Bidang Teknis KPU RI, Idham Holik, saat konferensi pers, Jumat (5/8/2022). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Divisi Bidang Teknis KPU RI, Idham Holik, saat konferensi pers, Jumat (5/8/2022). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, menyatakan 95,83 persen partai politik (parpol) yang belum melengkapi data mereka di akun Sipol.
ADVERTISEMENT
Total ada 14 hari waktu yang diberikan KPU selaku penyelenggara pemilu kepada parpol untuk melengkapi berkas.
Idham menyebut ada beragam kelengkapan dokumen persyaratan yang harus dilengkapi oleh ke-24 parpol yang sebelumnya dinyatakan lolos dalam tahapan pendaftaran.
”Pada dasarnya sangat variatif ya di antara parpol yang dipersilakan untuk memperbaiki dokumen pendaftarannya,” ujar Idham kepada wartawan, Kamis (15/9).
Berbagai ketidaklengkapan dokumen itu salah satunya terkait tak diunggahnya SK Kemenkumham ke dalam akun Sipol. Ia menyebut ada kesalahan teknis dari pihak partai, seperti lupa mengunggah SK tersebut ke akun Sipol.
”Mulai dari parpol ada yang operator Sipolnya lupa mengunggah SK Kemenkumham, lupa ya. Terus lupa menginput tanggal isian SK. Jadi tanggal SK itu lupa diinput, atau tidak sesuai dengan SK yang di dokumen saat diinput di Sipol,” ucap Idham.
ADVERTISEMENT
Di samping itu, kata Idham, ada pula rekening parpol yang menurut KPU dianggap tidak jelas atau sulit dibaca oleh operator Sipol. Kondisi itu menurutnya menimbulkan keraguan bagi operator Sipol untuk menentukan status dari rekening tersebut.
Kemudian, ada permasalahan pada perbedaan input data SK kepengurusan dalam aplikasi Sipol, termasuk tidak menyertakan materai di SK tersebut.
”AD/ART, AD/ART-nya tidak utuh di input ke dalam aplikasi Sipol, terus yang diunggah ke dalam aplikasi Sipol itu fotokopi SK kepengurusan. Fotokopinya bukan SK asli,” kata Idham.
”Terus surat keterangan pendaftaran nama lambang dan tanda partai politik, terus ada keanggotaan Partai politik yang kurang dari syarat minimal 1000 atau 1/1000, Itu rata-rata pada umumnya itu,” lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Idham memastikan KPU telah membuka kembali akses bagi partai terhadap akun Sipol mereka. Para parpol diberikan jangka waktu hingga 28 September mendatang untuk melengkapinya.
”Bagi partai politik yang hasil verifikasi administrasinya belum memenuhi syarat (BMS), mulai 15 September 2022 sampai dengan 28 September 2022, KPU mempersilakan partai politik untuk menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan partai politik,” tandasnya.
Berikut daftar lengkap 24 partai politik yang dinyatakan lolos tahap verifikasi oleh KPU:
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
ADVERTISEMENT
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
24. Partai Republik Satu