KPU Resmi Tutup Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024

15 Agustus 2022 0:06 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (3/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (3/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPU resmi menutup masa pendaftaran bagi partai politik bakal calon peserta Pemilu 2024. Pendaftaran resmi ditutup pada Senin (15/8) dini hari pukul 00.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 bertempat di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat. Namun, sebelum mendaftar, para parpol ini harus mengisi data SIPOL milik KPU.
Setelah data SIPOL diisi hingga 100 persen, maka mereka dipersilakan untuk mendaftar ke KPU. Ketua KPU RI Hasyim mengatakan, pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 resmi ditutup.
"Bertepatan pukul 23.59 WIB adalah batas akhir pendaftaran bagi parpol maka, dengan demikian kami menyatakan parpol calon peserta pemilu 2024 dinyatakan ditutup," kata Hasyim.
"Nanti data perkembangan akan kami sampaikan dalam konferensi pers dalam tidak terlalu lama," lanjut Hasyim.
Sebelumnya, KPU membuka pendaftaran selama 14 hari sejak 1 hingga 14 Agustus 2022. Pendaftaran sampai tanggal 13 dibuka pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB. Sedangkan pendaftaran hari terakhir hingga pukul 23.59 WIB.
ADVERTISEMENT