KPU Pastikan Rekapitulasi Suara Tetap Sah meski Tak Ditandatangani Saksi

12 Maret 2024 12:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota KPU RI, August Mellaz, saat ditemui wartawan usai menggelar rapat koordinasi persiapan debat kelima Pilpres 2024, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota KPU RI, August Mellaz, saat ditemui wartawan usai menggelar rapat koordinasi persiapan debat kelima Pilpres 2024, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Rekapitulasi tingkat nasional di beberapa daerah telah dilakukan oleh KPU. Beberapa wilayah mengalami keberatan yang diajukan oleh saksi yang tidak menandatangani berita acara atau formulir hasil plano, contohnya di Provinsi Sumatera Selatan.
ADVERTISEMENT
Anggota KPU August Mellaz menyebut meski para saksi tidak menandatangani formulir D.Hasil tingkat provinsi saat proses rekapitulasi, hasilnya tetap dinyatakan sah. Namun, ada proses lainnya untuk menggugat hasil, Mellaz mencontohkan misalnya Bawaslu.
”Iya dong (tetap sah),” kata Mellaz kepada wartawan di Kantor KPU, Selasa (12/3).
“Dan kemudian yang pasti pleno rekapitulasi di tingkat nasional itu juga salah satunya pasti akan menelusuri itu, mengapa? Dan itu terjadi kan. Dan kalau kemudian memang dirasa masih ada ruang untuk kemudian keberatan berlanjut kebetulan lembaga penyelenggara pemilu yang lain (seperti) Bawaslu punya mekanisme itu,” sambungnya.
Suasana rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat nasional di Ruang Sidang lantai 2 Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (12/3/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Diketahui, rapat pleno terbuka juga sekaligus membeberkan kejadian khusus pada rapat pleno secara berjenjang mulai dari kecamatan. Kejadian khusus tersebut dibacakan dalam rapat pleno yang disaksikan langsung oleh saksi dan Bawaslu.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Ketua KPUD Sumatera Selatan, Andika Pranata Jaya menyebut bahwa saksi paslon 01 tidak bersedia menandatangani berita acara dan formulir D.Hasil Plano karena menganggap pencalonan Gibran sebagai cawapres tidak sah.
“Bahwa paslon nomor urut 2 melanggar batas usia cawapres serta terdapat dugaan intervensi terhadap putusan MK nomor 90/2023 yang dibuktikan dengan uraian dissenting opinion hakim MK dan putusan MKMK yang nyatakan ketua MK melanggar kode etik,” kata Andika.
Selain itu, keberatan dari paslon 3, disebutkan Andika karena mereka menganggap Pilpres 2024 telah mencederai sistem demokrasi yang telah dibangun selama ini.
“Keberatan terhadap seluruh proses pemilu akibat rekayasa hukum, keterlibatan aparat, penyalahgunaan bansos, intimidasi, money politic, yang menjadikan pemilu tidak demokratis,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dalam rapat pleno tersebut, Bawaslu Sumsel yang turut hadir juga mengutarakan bahwa saksi dari paslon 01 pun sempat melaporkan keberatan usai pemungutan suara. Namun, Bawaslu menolak laporan tersebut karena tidak memenuhi syarat.
“Untuk pelanggaran itu tidak terpenuhi syarat formil dan materilnya waktu laporan tindak lanjutnya,” ujar perwakilan Bawaslu Sumsel.