KPU: Parpol Harus Transparan Terkait Pencalonan Kepala Daerah hingga DPR

2 Desember 2022 20:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kedua kanan) didampingi anggota KPU Betty Epsilon Idroos (kanan) serta anggota lainnya meluncurkan maskot dan jingle Pemilu 2024 di Ancol, Jakarta Utara, Jumat (2/12/2022). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kedua kanan) didampingi anggota KPU Betty Epsilon Idroos (kanan) serta anggota lainnya meluncurkan maskot dan jingle Pemilu 2024 di Ancol, Jakarta Utara, Jumat (2/12/2022). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPU mendorong seluruh partai politik agar lebih transparan dan demokratis dalam urusan pencalonan kepala daerah hingga anggota DPR dan DPRD.
ADVERTISEMENT
”Kami berharap partai politik membuka seluas-luasnya dalam konteks pencalonan itu menggunakan mekanisme yang demokratis dan transparan,” kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari kepada wartawan di kawasan Ancol, Selasa (2/12).
”Itu demokratis dan transparan melibatkan banyak pihak, kemudian siapa atau apa karakter pemimpin yang dicalonkan partai politik itu bukan semata-mata dirumuskan oleh partai politik, tetapi juga berdasarkan masukan-masukan dari beberapa pihak ya,” lanjut dia.
KPU meminta parpol terbuka karena mayoritas wakil rakyat yang akan dipilih di Pemilu dan Pilkada berasal dari parpol.
”Saya kira penting bahwa begini hampir semua proses-proses politik di Indonesia ini kan aktor strategisnya adalah partai politik ya. Misalkan, pencalonan Presiden itu yang menurut konstitusi kita yang diberikan wewenang adalah partai politik. Pencalonan anggota DPR RI, provinsi, kabupaten/kota itu juga menjadi wewenangnya partai politik,” ucap Hasyim.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (keempat kiri) didampingi para anggota KPU serta Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah (kanan) berfoto bersama usai meluncurkan maskot dan jingle Pemilu 2024 di Ancol, Jakarta Utara, Jumat (2/12/2022). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Oleh sebab itu, parpol harus terbuka kepada masyarakat dalam menyampaikan gagasan-gagasan tentang karakter atau kategori calon pemimpin yang mereka usung.
ADVERTISEMENT
”Oleh karena itu penting kita menyerukan kepada masyarakat untuk berinteraksi aktif kepada partai politik sebelum nanti partai politik menentukan siapa calon yang akan didaftarkan atau dicalonkan kepada KPU,” kata Hasyim.
”Karena memang konstitusi menyebut begitu, salah satu Pemilu dalam konteks Pemilu DPR, DPRD provinsi kabupaten kota, partai politik, termasuk pencalonan presiden itu dari partai politik,” pungkasnya.