news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPU: Jika 31 Mei Status Darurat Corona Belum Dicabut, Pilkada Mundur Lagi 2021

17 Mei 2020 14:14 WIB
comment
18
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU, Arief Budiman, pada Refleksi Pemilu 2019 dan Persiapan Pemilu 2020 di Ruang Sidang KPU, Jakarta, Rabu (22/1/2020). 
 Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU, Arief Budiman, pada Refleksi Pemilu 2019 dan Persiapan Pemilu 2020 di Ruang Sidang KPU, Jakarta, Rabu (22/1/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perppu Nomor 2/2020 untuk menunda Pilkada Serentak di 270 daerah, dari semula pencoblosan pada 23 September menjadi Desember 2020.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan pelaksanaan Pilkada akan sangat tergantung pada kondisi pandemi. Artinya, jika pandemi corona belum berakhir, maka Pilkada bisa ditunda lagi dari rencana Desember 2021.
KPU, sudah menyusun dua skenario baru yaitu menunda Pilkada pada Maret 2021 atau September 2021.
"KPU tak bisa perkirakan bencana ini akan selesai kapan, maka KPU keluarkan opsi berikutnya. Apabila tidak selesai dalam waktu yang kita perkirakan, maka diberi opsi dua: Maret 2021, kalau tak selesai juga, maka opsi kedua September 2021," ucap Arief Budiman dalam diskusi online Syarikat Islam (SI), Minggu (17/5).
Arief menyebut, pertimbangan penundaan jadi Maret 2021 atau September 2021, salah satunya status tanggap darurat corona yang ditetapkan BNPB hingga 29 Mei. Dalam hal ini, Pilkada bulan Desember hanya bisa digelar jika status tanggap darurat dicabut 29 Mei.
ADVERTISEMENT
"Jadi besok (29 Mei) harus berakhir sehingga 30 Mei bisa mulai tahapan sosialisasi, aktifkan kembali badan adhoc, dan tahapan lain yang ditunda untuk dilanjutkan," terang Arief.
Tapi jika 29 Mei status tanggap darurat masih diperpanjang, PSBB masih diberlakukan, dan kurva pandemi masih naik atau turun, maka KPU tidak berani ambil risiko menggelar Pilkada di tengah corona.
"Kalau syarat itu tidak terpenuhi, maka tak bisa diselenggarakan Desember. Maka opsi kedua Maret 2021," lanjutnya.
Syarat untuk menggelar Pilkada bulan Maret 2021 adalah pandemi harus selesai bulan Agustus 2020, termasuk PSBB sudah dicabut. Karena KPU harus mempersiapkan banyak tahapan yang melibatkan banyak petugas dan masyarakat sebelum pencoblosan.
"Kalau Agustus belum bisa, maka akan menuju opsi 3 September 2021. Kalau ini ruang akan lebih longgar tersedia karena tahapan dimulai Februari 2021, artinya mungkin saja semua pemulihan sudah normal. Pemulihan ekonomi, transportasi, dan lainnya," ucap Arief.
ADVERTISEMENT
--------------------------
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.