KPU: Anggaran Pilkada 2020 Rp 9,9 T, Sudah Didistribusikan Rp 444 M

22 Januari 2020 16:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU, Arief Budiman, pada Refleksi Pemilu 2019 dan Persiapan Pemilu 2020 di Ruang Sidang KPU, Jakarta, Rabu (22/1/2020). 
 Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU, Arief Budiman, pada Refleksi Pemilu 2019 dan Persiapan Pemilu 2020 di Ruang Sidang KPU, Jakarta, Rabu (22/1/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPU akan menggelar Pilkada 2020 di 270 daerah dan 9 provinsi pada 23 September 2020. Untuk menyelenggarakan pilkada serentak kali ini, KPU menyiapkan anggaran sebesar Rp 9,9 triliun.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, sebelumnya pihaknya menganggarkan Rp 11,9 triliun. Setelah beberapa daerah memberikan revisi anggaran, jumlahnya berkurang Rp 2 triliun dari perkiraan awal.
"Dalam perkembangannya, ternyata ada beberapa daerah yang mengajukan revisi, baik ada yang baru mau diusulkan, tetapi ada juga di beberapa tempat Pemda itu langsung menetapkan perubahan NPHD-nya (naskah perjanjian hibah daerah). Nah itu langsung dipangkas," kata Arief di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).
Refleksi Pemilu 2019 dan Persiapan Pemilu 2020 di Ruang Sidang KPU, Jakarta, Rabu (22/1/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Arief memaparkan anggaran ini dalam acara refleksi hasil penyelenggaraan pemilu serentak 2019 dan persiapan penyelenggaraan pemilihan serentak 2020.
Namun, ia menyebut belum semua KPU Daerah diberikan anggarannya masing-masing. KPU baru mentransfer Rp 444 miliar ke beberapa KPUD, namun ia tak merinci wilayah mana saja.
ADVERTISEMENT
"Dari Rp 9,9 triliun yang sudah ditransfer ini data per tanggal 10 Januari. Jadi kan enggak seluruhnya ditransfer, yang sudah ditransfer adalah Rp 444 miliar, jadi belum Rp 9,9 triliun yang ditransfer," tutur Arief.
Terkait masa kampanye, Arief mengungkapkan Pilkada Serentak 2020 ini akan berlangsung dalam waktu yang lebih singkat. Hal ini menjadi beban bagi KPU yang harus menyiapkan segera persiapan logistik pemilu.
Ketua KPU, Arief Budiman, pada Refleksi Pemilu 2019 dan Persiapan Pemilu 2020 di Ruang Sidang KPU, Jakarta, Rabu (22/1/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
"Ini lebih pendek dibandingkan masa kampanye pilkada sebelumnya, kita mampatkan jadi 71 hari. Tapi justru inilah yang membuat beban KPU, harus kerja keras untuk sediakan logistik, karena setelah ditetapkan ini kita mulai lelang produksi sampai distribusi logistik," jelasnya.
"Sebelumnya itu 90 hari, ini juga jadi masukan apakah kampanye setelah 3 hari penetapan calon, atau dahulu kampanye dilakukan 3 minggu sebelum hari tenang dimulai, ini jadi bahasan kita," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 sudah dimulai sejak Oktober 2019. Periode 26 Oktober 2019-29 Mei 2020 menjadi tahap persyaratan dukungan paslon perorangan. Kemudian pendaftaran dan penetapan paslon akan dimulai 16 Juni - 8 Juli 2020.
Masa kampanye akan dimulai pada 11 Juli - 19 September 2019. Pemungutan suara dilakukan pada 23 September 202 penghitungan suara secara bertahap hingga 5 Oktober 2020.