KPK Yakin Perkom 7/2020 Tak Bertentangan dengan UU

19 November 2020 20:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) usai mengisi acara rilis SPI di KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) usai mengisi acara rilis SPI di KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kelola (Ortaka) disebut bertentangan dengan Undang-undang KPK. Khususnya pada pasal 26 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana diubah menjadi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Seperti salah satunya diungkapkan oleh ICW. Struktur baru di KPK dalam Perkom Ortaka dinilai tak sesuai dengan apa yang diatur dalam UU. Sehingga, ICW menilai Perkom ini rawan untuk digugat secara hukum ke Mahkamah Agung.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yakin bahwa Perkom tak bertentangan dengan UU. Sebab, pada saat penyusunannya melibatkan sejumlah kementerian terkait, yakni Kemenpan RB dan Kemenkumham.
"Bagaimana dengan kesesuaian Perkom ini dengan UU Nomor 30 tahun 2002 khususnya Pasal 26? tadi sudah saya sampaikan pembahasan perkom ini sudah melibatkan Kemenpan RB dan Kemenkumham yang melakukan harmonisasi terhadap peraturan perundang-undangan ini," kata Alex dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (19/11).
"Termasuk Perkom ini, artinya sudah lewat proses, bahwa mereka oke setuju ini enggak masalah. Semua sudah ada disampaikan dalam diskusi sebelum itu dengan Kemenpan RB," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Alex mengatakan, dalam UU KPK lama khususnya pada pasal 28 disebutkan bahwa lembaga antirasuah dapat bekerjasama dengan instansi lain dalam membentuk Perkom. Atas dasar itu, Perkom dibuat bekerjasama dengan dua kementerian tersebut.
Berikut bunyi pasal 28 tersebut:
Komisi Pemberantasan Korupsi dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka pengembangan dan pembinaan organisasi Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Bahwa KPK dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam rangka pengembangan dan pembinaan organisasi KPK, diminta memang kita bangun organisasi KPK berdasarkan UU KPK lama. Makanya dalam rangka struktur organisasi, kami bekerja sama dengan pihak lain dalam hal ini Kemenpan dan Kemenkumham," ujarnya.
"KemenPAN terkait struktur organisasi melakukan kajian karena setiap penambahan struktur organisasi dan penambahan pengurangan jabatan itu harus sesuai dengan izin atau persetujuan Kemenpan, dan ini sudah kita lakukan," pungkasnya.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Berikut pasal 26 UU KPK bila dibandingkan dengan Perkom Ortaka:
ADVERTISEMENT
Pasal 26 di UU KPK
(1) Susunan Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dan 4 (empat) orang Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membawahkan 4 (empat) bidang yang terdiri atas:
a. Bidang Pencegahan;
b. Bidang Penindakan;
c. Bidang Informasi dan Data; dan
d. Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.
(3) Bidang Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a membawahkan:
a. Subbidang Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
b. Subbidang Gratifikasi;
c. Subbidang Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat; dan
d. Subbidang Penelitian dan Pengembangan.
(4) Bidang Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b membawahkan:
ADVERTISEMENT
a. Subbidang Penyelidikan;
b. Subbidang Penyidikan; dan
c. Subbidang Penuntutan.
(5) Bidang Informasi dan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c membawahkan:
a. Subbidang Pengolahan Informasi dan Data;
1. Subbidang Pembinaan Jaringan Kerja Antarkomisi dan Instansi;
2. Subbidang Monitor.
(6) Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d membawahkan:
a. Subbidang Pengawasan Internal;
1. Subbidang Pengaduan Masyarakat.
(7) Subbidang Penyelidikan, Subbidang Penyidikan, dan Subbidang Penuntutan, masing-masing membawahkan beberapa Satuan Tugas sesuai dengan kebutuhan subbidangnya.
1. Ketentuan mengenai tugas Bidang-bidang dan masing-masing Subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Pasal (6) Perkom.
ADVERTISEMENT
a. Sekretariat Jenderal, yang terdiri atas:
1. Biro Keuangan;
2. Biro Sumber Daya Manusia;
3. Biro Hukum;
4. Biro Hubungan Masyarakat; dan
5. Biro Umum.
b. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, yang terdiri atas:
1. Direktorat Jejaring Pendidikan;
2. Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi;
3. Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat;
4. Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi; dan
5. Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.
c. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, yang terdiri atas:
1. Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
2. Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik;
3. Direktorat Monitoring;
ADVERTISEMENT
4. Direktorat Antikorupsi Badan Usaha; dan
5. Sekretariat Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring.
d. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, yang terdiri atas:
1. Direktorat Penyelidikan;
2. Direktorat Penyidikan;
3. Direktorat Penuntutan;
4. Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi; dan
5. Sekretariat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi.
e. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, yang terdiri atas beberapa Direktorat Koordinasi dan Supervisi paling banyak 5 (lima) Direktorat sesuai strategi dan kebutuhan wilayah serta Sekretariat Deputi Koordinasi dan Supervisi.
f. Deputi Bidang Informasi dan Data, yang terdiri atas:
1. Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat;
2. Direktorat Manajemen Informasi;
ADVERTISEMENT
3. Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Instansi dan Komisi;
4. Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi; dan
5. Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data.
g. Staf Khusus;
h. Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi;
i. Inspektorat;
j. Juru Bicara; dan
k. Sekretariat Pimpinan.