KPK Usulkan MA Rutin Rotasi-Mutasi Pegawai Buntut Kasus Suap Hakim Agung
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Kasus ini melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati serta Hakim Yustisial/Panitera Pengganti hingga PNS di MA.
”Kalau dilihat dari modus operandi perkara saat ini ya, Kalau kami lihat ini kan melibatkan pegawai dan panitera kan seperti itu. Saya membayangkan pegawai-pegawai tersebut sudah lama ya ada di MA. Barangkali ada baiknya ya Kalau ada rotasi atau mutasi di pegawai-pegawai yang sudah lama berada di MA,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9).
Alex menjelaskan, KPK sebenarnya sudah melakukan kajian untuk perbaikan atau pembenahan di tataran aparat penegak hukum khususnya di lembaga peradilan.
”Ya sekitar tahun berapa itu melakukan kajian melakukan kajian terkait dengan tata kelola atau terkait mekanisme penanganan perkara. itu sudah kami sampaikan ke Mahkamah Agung berikut dengan rekomendasi rekomendasinya,” ucap Alex.
ADVERTISEMENT
Namun masih berulangnya tindakan rasuah itu, menurut Alex berawal dari akrabnya pegawai atau pejabat di suatu lembaga peradilan dengan pihak yang tengah berperkara. Dari sana muncul celah untuk mengatur sebuah perkara.
”Bisa jadi karena mereka sudah lama sehingga mereka sudah begitu mengenal modus-modus atau mengenal pengacara-pengacaranya dan sebagainya ini harus diputus mata rantai itu dengan mutasi dan rotasi pegawai dan secara rutin,” ungkap Alex
”Mungkin setiap 2 atau 3 tahun lagi kan sehingga tidak tidak sempat membangun jaringan di dalam kan seperti itu,” lanjut dia.
Oleh sebab itu KPK meminta agar hal itu dapat dipertimbangkan matang-matang oleh lembaga peradilan termasuk MA. Sehingga diharapkan langkah pencegahan itu dapat meminimalisasi potensi korupsi yang mungkin muncul dalam penanganan perkara.
ADVERTISEMENT
”Ini mungkin perlu dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung untuk memutar pegawai-pegawai jadi jangan hanya Hakim saja tapi termasuk panitera karena umumnya ya para pengacara itu lewat panitera pendekatannya dari beberapa kasus yang ditangani oleh KPK kan seperti itu,” kata Alex.
Suap Pengurusan Perkara di MA
Dalam perkara ini, hakim Agung Sudrajad dkk diduga menerima suap untuk pengkondisian suatu perkara di tingkat kasasi. Kasus ini kemudian terungkap dalam OTT KPK sejak Rabu (21/9).
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat dini hari, KPK menjelaskan detail perkara tersebut. Namun, tidak tampak kehadiran pihak MA dalam konferensi pers tersebut.
KPK menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus ini, yakni:
Penerima Suap
ADVERTISEMENT
Pemberi Suap
Dari 10 tersangka itu, 8 orang telah ditahan dengan adanya penahanan Sudrajad. KPK menyatakan segera memanggil para tersangka yang belum ditangkap, yakni Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Kasus itu berawal ketika adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang.
Gugatan diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni Yosep Parera dan Eko Suparno. Gugatan itu berlanjut kepada tingkat kasasi di MA.
Yosep dan Eko kemudian melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan Majelis Hakim.
ADVERTISEMENT
Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat ialah Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) dengan imbalan pemberian sejumlah uang.
Desy diduga mengajak Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung) dan Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) sebagai penghubung penyerahan uang kepada hakim.
Total uang yang diserahkan tunai oleh Yosep Parera dan Eko Suparno ialah sekitar SGD 202 ribu atau setara Rp 2,2 miliar.
Uang kemudian dibagi-bagi:
Namun pada saat OTT, bukti yang didapatkan KPK ialah SGD 205 ribu dan Rp 50 juta. Uang diduga merupakan suap. Diduga, ada perkara yang melibatkan Desy Yustria dkk.
ADVERTISEMENT