KPK Tetap Lanjutkan Kasus Eks Wamenkumham, Bakal Benahi Proses Perkara

1 Februari 2024 9:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wamenkumham Eddy Hiariej berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023).
 Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wamenkumham Eddy Hiariej berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK membenahi proses perkara eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej setelah adanya putusan praperadilan. Gugatan Eddy dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan membuat status tersangkanya gugur.
ADVERTISEMENT
Kendati begitu, KPK tetap akan melanjutkan penanganan perkara dugaan suap Eddy. Bakal memenuhi segala prosedur yang berlaku.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, sesuai ketentuan hukum, praperadilan hanya menguji aspek formil dan KPK hormati putusan tersebut sebagai bagian kontrol pada proses penyelesaian perkara pidana korupsi.
Kata dia, substansi materiil dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara tersebut tentu hingga kini belum diuji di peradilan Tipikor. Juga sama sekali tidak menjadi materi pertimbangan hakim praperadilan yang diajukan Eddy.
“Untuk itu, setelah KPK melakukan analisis mendalam dan dibahas dalam satu forum bersama seluruh pimpinan, struktural penindakan dan tim Biro Hukum KPK, telah diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut dengan lebih dahulu melakukan proses dan prosedur administrasi penanganan perkara dimaksud sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (1/2).
ADVERTISEMENT
Ali belum membeberkan lebih jauh soal apakah Eddy bakal segera kembali ditetapkan tersangka. Termasuk soal kemungkinan pemeriksaan atau pemanggilan terhadap Eddy dan pihak-pihak lain.
“Perkembangan akan disampaikan sebagai bentuk keterbukaan KPK pada masyarakat,” imbuhnya.
Eddy sebelumnya mengajukan gugatan ke PN Jaksel soal penetapan dirinya sebagai tersangka. Oleh Hakim Estiono, gugatan praperadilan tersebut dikabulkan.
Lewat putusan tersebut, hakim menyatakan penetapan status tersangka Eddy oleh KPK tidak sah. Dalam pertimbangannya, Estiono mengatakan bahwa alasan pembatalan status tersangka itu dikarenakan kurangnya alat bukti pada penyidikan.
Eddy Hiariej dijerat sebagai tersangka bersama dua anak buahnya. Mereka diduga bersama-sama menerima suap Rp 8 miliar. Pemberian suap ini diduga terkait pengurusan administrasi di Kementerian Hukum dan HAM, dan janji pemberian SP3 kasus di Bareskrim.
ADVERTISEMENT