KPK Temukan Ada LHKPN 2 Pejabat yang Punya Aset Kripto, Nilainya Miliaran

23 April 2024 18:55 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan memberikan keterangan kepada wartawan di ruang konferensi pers KPK, Jakarta pada Rabu 1 Maret 2023. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan memberikan keterangan kepada wartawan di ruang konferensi pers KPK, Jakarta pada Rabu 1 Maret 2023. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menemukan ada LHKPN dua orang pejabat negara yang memiliki aset berupa kripto. LHKPN tersebut sedang dalam pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
Deputi Bidang Pencegahan dan monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan bahwa aset yang dimiliki dua pejabat tersebut bernilai miliaran.
"Saya periksa LHKPN dua (pejabat) punya aset kripto," ujar Pahala kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).
"Punya individu, miliaran. Lagi saya periksa," tambahnya.
Pahala tidak menjelaskan dari instansi mana pejabat tersebut. "Orang keuangan pokoknya," ucap Pahala tanpa merinci asal instansi.
Menurutnya, LHKPN biasanya lebih banyak menyimpan aset properti. Namun kini beralih juga kepada kripto.
"Menurut saya, pola LHKPN nyimpen paling banyak di properti. Tadinya saya pikir di saham, ternyata enggak banyak," tuturnya.
"Tapi kalau dia sudah mau kripto, main saham pasti. Jadi biasanya literasinya sudah stock market bond dan lain-lain," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Pahala belum merinci lebih jauh apakah ada hal yang janggal dalam laporan LHKPN tersebut atau tidak. Begitu juga apa saja temuannya.
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan ada pola baru berbasis teknologi dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang harus terus diwaspadai, seperti crypto currency, NFT hingga AI. Bahkan potensi dari TPPU dari instrumen tersebut mencapai Rp 139 Triliun.
"Karena teknologi sangat cepat sekali berubah. Bahkan data Crypto Crime Report mengumumkan ada indikasi pencucian uang melalui aset kripto ini sebesar USD 8,6 miliar di tahun 2022. Ini setara dengan Rp 139 triliun secara global. Sangat besar sekali," kata Jokowi dalam Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang.
Bahkan, PPATK juga turut mengusut soal dugaan pidana pencucian uang menggunakan aset kripto. Dalam kurun waktu 2022-2024, PPATK telah menangani pencucian uang dengan menggunakan aset kripto senilai lebih dari Rp 800 miliar.
ADVERTISEMENT
"Transaksi mencurigakan tersebut kami sampaikan sebagai Hasil Analisis ke Kepolisian Negara RI," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana.