KPK Tangkap Ketua DPRD Muara Enim dan Eks Kadis PUPR

26 April 2020 22:30 WIB
comment
20
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang di Sumatera Selatan. Keduanya diduga terlibat kasus suap.
ADVERTISEMENT
Salah satu orang yang ditangkap ialah Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB. Satu orang lainnya ialah eks Kepada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi.
Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan penangkapan itu. "[Ditangkap] Tadi pagi, pukul 07.00 WIB dan 08.30 WIB di rumah tersangka di Palembang," kata dia saat dikonfirmasi, Minggu (26/4).
Ketua KPK Firli Bahuri saat penandatangan kontrak kerja pejabat eselon I dan II di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (5/3). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Penangkapan ini diduga terkait kasus suap yang menjerat Bupati Muara Enim, Ahmad Yani. Ia sedang menjalani persidangan.
Ahmad Yani diduga korupsi terkait pengerjaan 16 proyek jalan dengan nilai total total Rp 129 miliar di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Proyek itu yang merupakan aspirasi DPRD setempat yang sumber pendanaannya dari APBD tahun 2019.
Ia diduga meminta Kepala Dinas PUPR untuk mencari kontraktor yang bersedia memberikan fee proyek sebesar 15 persen. Diduga, ia sudah menerima fee proyek sebesar Rp 12,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Dari total uang itu, dia diduga menerima Rp 3,1 miliar, tanah di Muara Enim seharga Rp 1,2 miliar, dan dua mobil yakni, SUV Lexus dan pickup Tata Xenon HD. Dimana mobil dan tanah tersebut kini sudah disita oleh KPK. Atas perbuatannya, ia dituntut 7 tahun penjara.
Terkait uang sisanya, diduga mengalir ke sejumlah pihak. Sehingga menjadi dasar KPK melakukan pengembangan penyidikan.
KPK pun menyebut bahwa Aries dan Ramlan sudah berstatus tersangka.
"Hasil penyidikan diperoleh bukti yang cukup sehingga KPK dapat menemukan kedua tersangka tersebut," ujar Firli.