KPK Tak Banding Vonis 3,5 Tahun Penjara, Kasus Azis Syamsuddin Inkrah

25 Februari 2022 10:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditahan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditahan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Vonis Azis Syamsuddin sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Hal itu setelah Azis Syamsuddin dan KPK tidak mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim.
ADVERTISEMENT
"Informasi yang kami peroleh, terdakwa M. Azis Syamsuddin telah menerima putusan Majelis Hakim," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (25/2).
Menurut Ali, pihak jaksa KPK pun tidak mengajukan banding. Sebab, fakta hukum dalam pertimbangan hakim sudah sesuai dengan pandangan jaksa.
"Untuk itu KPK juga tidak mengajukan upaya hukum banding," ujar Ali,
Dengan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, Azis Syamsuddin segera dieksekusi ke lapas untuk menjalani hukuman.
"Kami berharap PN Tipikor Jakarta Pusat dapat segera mengirimkan salinan dan petikan putusan perkara dimaksud sebagai syarat administrasi eksekusi," kata Ali.
Dalam vonis yang dibacakan pada pekan lalu, Azis Syamsuddin dihukum 3,5 tahun penjara. Ia juga dihukum membayar denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Azis Syamsuddin selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Hakim menilai Azis Syamsuddin terbukti memberi suap senilai Rp 3,619 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK dan seorang advokat bernama Maskur Husain.
Tujuan pemberian suap itu ialah agar Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado terhindar dari penyelidikan KPK di Lampung Tengah. Keduanya diduga menerima suap dalam perkara yang masih diselidiki KPK itu.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan KPK yang meminta Azis Syamsuddin dihukum 4 tahun 2 bulan penjara.
Azis Syamsuddin dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Adapun dalam pasal ini, hukuman paling rendahnya adalah 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT